[PORTAL-ISLAM.ID] Terpidana kasus korupsi, Mardani H Maming, diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah. Dia meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani Maming tampak melenggang di bandara tanpa pengawalan dari polisi maupun petugas lapas. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak langsung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, tempatnya menjalani masa hukuman, melainkan ke Surabaya.
Dalam rekaman CCTV, mantan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dijemput mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dan tidak diborgol. Dia tak terlihat dikawal polisi atau petugas Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut.
Selain itu, beredar salinan tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. Dalam tiket tersebut, tercantum dua nama yakni Firman Hermansah dan Rahmat Saputro selain Mardani Maming.
Ini Kata Ditjen Pas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Edward Pagar Alam membenarkan Mardani Maming meninggalkan Lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, yang bersangkutan bertolak ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024), seperti dilansir iNews.
Dia mengatakan, Mardani Maming dikawal polisi dan petugas lapas saat berangkat ke Banjarmasin.
"Pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata dia.
Hanya saja, Edward tak menjelaskan alasan Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin. Padahal harusnya ke Sukamiskin, tempatnya menjalani hukuman penjara 12 tahun.
Vonis 12 Tahun
Sebagaimana diketahui, Mardani Maming awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023), terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, tapi malah hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara.
Setelah itu dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 1 Agustus 2023 MA menolak kasasi yang diajukan Maming, hukuman tetap 12 tahun penjara dan ditambah harus mengembalikan Rp 110 Milyar ke negara.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu kemudian dijebloskan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dan sekarang viral video Malming di media sosial saat di Surabaya, tanpa diborgol, tanpa dikawal aparat.
[VIDIO]
Terpidana korupsi bebas keliaran? Hadeuh!
— King Purwa (@BosPurwa) February 19, 2024
📽️@inilahdotcom pic.twitter.com/fU7f38DQ8o