[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dinyatakan telah melanggar etik karena telah meloloskan pencawapresan Gibran berbuntut panjang.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membuka peluang melayangkan gugatan soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Adapun alasan yang dimaksud adalah Hasyim Asy’ari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.
Keduanya melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.
Dia menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.
“Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,” ungkapnya.
“Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain. Karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu terkait hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” pungkas Todung.
(Sumber: tvOnenews)