Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara, Tapi Tidak Masuk Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  SIDOARJO - Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan Prabowo-Gibran.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ifanul dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata ketua majelis hakim, Slamet Pujiono di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin 26 Februari 2024. 

Kasus ini berawal dari video yang tersebar di media sosial pada Kamis 4 Januari 2024. Video itu diambil pada pagi hari di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Pemilu karena menguntungkan salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2024.

Meskipun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan, namun terdakwa tidak menjalani kurungan atau penjara.

Terdakwa baru akan dimasukan penjara apabila terdakwa melakukan tindak pidana lain pada masa percobaan 10 bulan.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

(Sumber: iNews)

[VIDIO]
Baca juga :