[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat Militer Dr. Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Melalui pesan singkat yang beredar pada Rabu, 28 Februari 2024, Connie menjelaskan UU 34/2004 soal TNI belum pernah diubah atau diperbarui. Analis pertahanan ini menyebut UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Dalam keterangan yang sama, Connie mengatakan dia juga belum melihat ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009.
“Didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” kata lulusan doktor Universitas Indonesia ini.
Connie mengatakan per saat ini belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang diciptakan Jokowi.
“Sehingga ‘Wanjakti’ (Dewan Kepangkatan Tinggi) itu mengijinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU diatas?” ujarnya.
"Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif," tandasnya.
"Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan Presiden (RI1) yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?" pungkas putri dari Bakrie Arbie seorang ahli Nuklir Indonesia ini.
Respon Dr. Connie Bakrie perihal pemberian Jenderal bintang 4 ke Prabowo. Apakah memang seorang Presiden semaunya melanggar UU yang ada? pic.twitter.com/bTaanG4RkZ
— Imam Shamsi Ali (@ShamsiAli2) February 28, 2024