PENJAHAT KELAMIN SOK ALIM Berdalih FATWA MUI

PENJAHAT KELAMIN Berdalih FATWA MUI

Oleh: Mila Djamhari

Penjahat Kelamin selalu berdalih bahwa fatwa MUI membolehkan nikah siri... Padahal itu masih koma... secara lengkap NIKAH SIRI HUKUMNYA HARAM bila menimbulkan Mudharat...

Penjahat kelamin modalnya menceraikan istri selalu dalilnya istri tidak taat... padahal dia yang brengsek!!! 

Penjahat kelamin tidak kasih nafkah dalilnya istri nusyuz boleh dihukum tidak dikasih nafkah...

Penjahat kelamin saat ceraikan istrinya ogah kasih nafkah iddah dan nafkah mut'ah dengan dalil istri nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan nafkah mut'ah...

Penjahat kelamin kalau tidak GOBLOK ya pura-pura lupa bahwa ada dalil SUAMI NUSYUZ... QS. AN NISSA 128-129...

Para istri didogma kalau tidak taat maka nusyuz... gugat cerai poligami tidak syar'i... QS. AN NISA 130 mengizinkan istri gugat cerai ketika suami NUSYUZ alias ZALIM... dan Allah memberikan rezeki bila berpisah...

Cerai halal tapi tidak disukai Allah adalah hadist lemah... seorang istri berhak untuk bercerai bila suami zalim/tidak adil... seorang istri berhak untuk bercerai bila dia takut tidak bisa taat pada suaminya... misal ketika suami berpoligami dan dia cemburu dan sedih sehingga takut dia tidak taat maka dia boleh gugat cerai...

Berdebat dalil agama dengan para penjahat kelamin itu mubazir... mereka takut istri-istrinya berontak dan berani gugat cerai... mereka takut banyak perempuan semakin pintar dan berani menuntut hak hukum mereka...

Saya menulis untuk mencerdaskan para perempuan agar tidak tertipu Penjahat Kelamin yang sok alim...

(fb)

Baca juga :