Adian Napitupulu (PDIP): Hak Angket Solusi Bongkar Kecurangan Pemilu
Wewenang DPR dan MPR sekarang, yakni paska amandemen UUD 45, tak sama lagi dengan zaman awal reformasi, meski sama-sama memiliki hak interpelasi (meminta penjelasan), hak angket (melakukan penyelidikan) dan hak menyampaikan pendapat (menyatakan eksekutif melakukan pelanggaran perundangan).
Pertama hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan kepada pihak pemerintah (presiden/ wapres) atau lembaga negara lain mengenai suatu masalah penting.
Jika penjelasan pemerintah/ lembaga tak dapat diterima, maka DPR dapat melakukan hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan langsung atas masalah itu. DPR akan membentuk tim dan langsung terjun untuk melakukan penyelidikan, memanggil saksi dan sebagainya.
Jika hasil penyelidikan (hak angket) ternyata mayoritas anggota DPR menyimpulkan bahwa pemerintah atau lembaga negara telah melakukan penyimpangan maka DPR dapat melakukan hak mengungkapkan pendapat.
Nah, di sinilah bedanya dengan zaman dulu saat belum ada MK. Zaman dulu dari sini DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk melakukan impeachment terhadap pemerintah (presiden atau wakil presiden atau keduanya).
Zaman sekarang tidak begitu.
Kita ambil contoh jika yang ditargetkan adalah presiden ya, begini prosedurnya:
- Kesimpulan DPR bahwa pemerintah sudah melakukan pelanggaran undang-undang harus diajukan ke MPR.
- Lalu jika setuju maka MPR harus membawa tuduhan itu ke Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Bertemu lagi deh dengan MK.
- Di MK pihak MPR/DPR harus mengajukan bukti atas tuduhannya. Pemerintah juga dapat membela diri.
- Nah jika menurut MK tuduhan DPR/MPR terbukti benar maka proses impeachment dapat dilakukan.
Tapi jika yang ditarget hanya lembaga negara, misalnya KPU, maka proses selanjutnya bukan impeachment, tapi penegakan hukum. Bisa dibawa ke MK, pengadilan atau lainnya.
Jadi pendapat Adian ada benarnya bahwa untuk tahap Hak Angket memang tak akan bertemu dengan Paman Usman. Dan Hak Angket sudah bisa memutus/menyatakan Pemilu curang atau Tidak.
Tapi Adian tidak sepenuhnya benar, yakni jika ingin proses lebih lanjut pasca Hak Angket (memakzulkan Presiden), tetap saja Si Paman bisa meniru kata-kata Thanos: “I'm inevitable” (saya tidak bisa dihindari). Hehehe....
(Oleh: Ibnu Zaini Atmasan)