[PORTAL-ISLAM.ID] NU main hakim sendiri bubarkan pengajian Ustadz Syafiq dengan tuduhan ini itu.
Pertanyaan sederhananya, adalah:
(1) Adakah aturan hukum dan UU Indonesia yang dilanggarnya? Kalau ada, proses hukum saja, kenapa harus main hakim sendiri bubarkan pengajian? Biar diuji di pengadilan pemikirannya yang mana yang melanggar UU Indonesia. Jangan-jangan hanya melanggar persepsi aswaja NU.
(2) Apakah pemikiran di luar aswaja NU diatur dan bisa dihukum dengan aturan legal Indonesia? Apakah yang diinginkan seluruh Islam harus aswaja NU?
(3) Bagaimana dengan aliran Syi'ah, Ahmadiyah, Mu'tazilah, dll? Apakah mereka bisa lebih diterima oleh Aswaja NU?
(M. Harisman)
Pertanyaan sederhananya, adalah:
— M. Harisman (@mharisman) February 22, 2024
(1) aturan hukum dan UU Indonesia yg dilanggarnya? Kalau ada, proses hukum saja, kenapa harus main hakim sendiri bubarkan pengajian?
Biar diuji di pengadilan pemikirannya yg mana yg melanggar UU Indonesia.
Jangan" hanya melanggar persepsi aswaja…
Mending gini, drpd cuma pake persepsi sendiri2.
— Monochrome (@dhee_dood) February 22, 2024
Ini kan negara hukum bukan negara NU?
— Pendekarsablenk (@indo_nirra) February 22, 2024