[PORTAL-ISLAM.ID] Sebelum fajar menyingsing pada Selasa (30/1/2024), Otoritas Pembangunan Delhi (DDA) bersama polisi India menhancurkan masjid kuno berusia 600 tahun di wilayah Mehrauli, New Delhi Selatan.
Dilansir The Siasat Daily (31/1), masjid tersebut dihancurkan sebelum jamaah datang untuk shalat subuh. Ketika imam masjid sampai di lokasi, dia tidak diizinkan memasuki masjid dan telepon genggamnya disita untuk mencegah dia menghubungi orang lain selama penghancuran.
Masjid yang juga dikenal dengan nama Masjid Jinnat Wali atau Dargah Akhundji ini dibongkar di hadapan personel polisi yang memasang barikade untuk mencegah masuknya jamaah.
Menurut imam masjid, Zakir Hussain, seluruh puing-puing masjid dipindahkan untuk menyembunyikan penghancuran dari pandangan publik.
“Saya tidak diizinkan memasuki masjid oleh petugas DDA. Para petugas dengan paksa mengambil ponsel saya sehingga saya tidak dapat menghubungi siapa pun ketika pembongkaran sedang terjadi,” katanya kepada The Siasat Daily, seraya menambahkan bahwa dia bahkan tidak diperbolehkan mengambil Al-Quran yang ada di dalam masjid.
Imam menuduh petugas DDA juga menghancurkan sebuah madrasah terdekat beserta pakaian dan makanan dari 22 siswa yang terdaftar di sana.
“Untungnya para pelajar tidak hadir pada saat pembongkaran,” ujarnya.
Ketika berita menyebar, keesokan harinya, pada hari Rabu, komunitas Muslim mengecam tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa tindakan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan DDA. Mereka mengklaim bahwa pengadilan telah memerintahkan demarkasi situs keagamaan tersebut namun DDA mengambil tindakan sendiri dan menghancurkan masjid tersebut.
Penduduk Muslim menunjukkan perintah Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2012 tentang demarkasi situs keagamaan tersebut.
Berbicara kepada wartawan, seorang pria Muslim lanjut usia mengatakan DDA dengan berani melanggar perintah demarkasi Pengadilan Tinggi Delhi.
“Pengadilan Tinggi Delhi, pada tahun 2012, telah mengeluarkan perintah demarkasi. Pemerintah daerah dan polisi telah mengabaikan perintah pengadilan. Sepengetahuan kami, tidak ada perintah pembongkaran masjid,” ujarnya.
“Saat kami mempertanyakan pembongkaran ilegal tersebut, DDA hanya mengatakan ‘kami mendapat perintah dari atas’,” ujarnya. (arrahmah)