Kue Kerangjang Haram?

𝐊𝐮𝐞 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐇̣𝐚𝐫𝐨̄𝐦?

Oleh: Arsyad Syahrial

Sehabis Hari Imlek biasanya suka ada kenalan yang membagikan kue keranjang. Saya pribadi, tidak begitu suka kue keranjang, jadi biasanya saya bagikan lagi.

Nah, barusan berlalu postingan yang mengatakan status kue keranjang itu ḥarōm…

Hah…???

Saya langsung kaget dong, atas dasar apa pengḥarōmannya itu?

Ternyata ada ngustad yang mengatakan bahwa, "Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya".

Ngustad itu mendasarkannya pada hadits mulia bahwa Baginda Nabī ﷺ‎ mengatakan, "Siapa saja menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka".

Asli saya langsung kaget, kok ya bisa-bisanya hadits "man taṡabbaha bi qoumin fahuwa minhum" dijadikan pengḥarōman makan kue keranjang…???

Itu jaka sembung bawa golok…

Makan kue keranjang kok ya jadi auto Kong Hu-Chu? Lalu apakah makan pretzel jadi auto-Yahūdi gitu?

Ya enggak begitu juga kali, Bambaaang…

Jadi begini, kalau mau membaca kitāb Iqtiḍō’ aṣ-Ṣirōṭil-Mustaqīm karya Syaikhul Islam ibn Taimiyyah, maka tidak akan keluar pernyataan aneh-aneh macam itu.

Iya, sebab:

(1) Diriwayatkan bahwa dahulu Khalifah Ali bin Abi Thalib رضي الله تعالى عنه pernah menerima hadiah makanan dari kaum Majūsi di hari raya Nairuz mereka.

(2) Ibunda kita, Aisyah رضي الله تعالى عنها, pernah ditanya tentang apakah boleh menerima hadiah dari orang-orang Majūsi berkenaan dengan hari raya mereka. Maka jawaban Ibunda Ȁiṡah adalah boleh memakan buah-buahan dari mereka.

(3) Para Sahabat رضي الله تعالى عنهم dan juga para Ulama terdahulu رحمهم الله تعالى berfatwa boleh menerima hadiah orang kāfir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada "nilai" mendukung ataupun ikut serta perayaan mereka.

Syaikhul Islam ibn Taimiyyah mengatakan:

فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم

“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kāfir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Ḥukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya, karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar agama mereka.”

Yang menerima bukan sembarangan loh, Salafuṣ-Ṣōliḥ generasi pertama, bahkan salah satu Ḳulafā-ur-Rōṡidīn… dan perbuatan Ḳolīfah Àlī itu juga tidak ada diingkari oleh para Ṣoḥābat رضي الله تعالى عنهم yang masih ada ketika itu.

Artinya itu suatu ḥukum bagi kaum Muslimīn.

🚫 Adapun yang tidak boleh itu adalah makan makanan perayaan kaum Musyrikin itu bersama-sama dengan mereka ketika mereka sedang berlangsung perayaan mereka.

🆗 Adapun kalau dihadiahkan, dan selama żat makanannya itu ḥalāl, maka statusnya adalah ḥalāl.

Demikian pula kalau ada yang kirim lontong Cap Gomeh, siap menerima dengan piring terbuka… 😋

Baca juga :