[PORTAL-ISLAM.ID] Akun X @TedInvestigasi menyebut KPU jelas-jelas melanggar hukum karena portal-portal utama real count Pemilu 2024 tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup publik di Kominfo.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"KPU jelas melanggar hukum, portal2 utama Pemilu 2024 seperti real count (http://pemilu2024.kpu.go.id) dan Sirekap (http://sirekap-web.kpu.go.id) TIDAK terdaftar sebagai PSE lingkup publik di Kominfo.
Ini melanggar PP 71/2019.
Portal PSE lingkup publik: https://portal.layanan.go.id/dashboard/pse."
KPU jelas melanggar hukum, portal2 utama Pemilu 2024 seperti real count (https://t.co/2XCTNqa8AW) dan Sirekap (https://t.co/P03t0gkSF3) TIDAK terdaftar sebagai PSE lingkup publik di Kominfo.
— Ted Investigasi.org (@TedInvestigasi) February 21, 2024
Ini melanggar PP 71/2019.
Portal PSE lingkup publik: https://t.co/L0RHrP5Uog pic.twitter.com/SJAsk2n0d1