Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang
Memilih pemimpin, apalagi memilih presiden dan wakil presiden adalah tindakan yang bagi seseorang merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Bila demikian, lalu muncul pertanyaan, wajibkah kita menerapkan hukum syariat dalam memilih presiden di Indonesia ini? Ini perlu disebut terlebih dahulu karena mempertimbangkan asas kemanfaatan jawabannya wajib karena indonesia bukan negara kafir harbi yang kita umat islam dituntut untuk menjalankan Syari’at semampunya dinegara Pancasila selama tidak melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam Kaidah Fiqih:
مَا لَا يُدْرَكُ جُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
“Sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya maka tidak boleh ditinggalkan seluruhnya”
Dalam pemilihan Imam, presiden dan wakil presiden, tentunya harus sesuai dengan kriteria-kriteria syar’i. Karena ini dalam pemilihan yang bersifat ikhtiari, bukan syaukah. Oleh karena itu dalam pemilihan ini kita harus merujuk kepada standar-standar kriteria seorang presiden yang kita pilih.
Kita semua wajib mengetahui dalam permasalahan Pilpres ini dengan pedekatan ilmu fikih. Walaupun Pilpres ini dilakukan dengan sistem demokrasi. Karena itu para santri dan para kyai punya tanggung jawab untuk menelaah dan mengkaji apa saja yang kurang memenuhi persyaratan atau kurang pas dengan nilai-nilai dilihat dari segi fikih.
Menghadapi Pilpres ada beberapa kalangan termasuk Kyai, mempertanyakan siapakah yang harus dipilih salah satu dari 3 paslon yang ada, menghadapi masalah ini Allah Ta’ala sudah menentukan tata cara dalam mengambil keputusan pilikan tersebut Allah Berfirmam;
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
” Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)
Mengacu rujukan ini nabi telah menggariskan ketentuan memilih pejabat termasuk presiden. Beliau Nabi bersabda;
مَن استَعمَلَ عَامِلًا مِنَ المُسْلِمِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمُ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَجَمِيعَ الْمُسْلِمِينَ.
“Barang siapa memilih seseorang untuk dijadikan pimpinan pejabat sedang dia mengetahui ada orang lain yang lebih pantas dan pandai tentang Al-Quran dan sunnah nabi maka dia telah berkhianat kepada Allah, rasul-Nya dan orang-orang beriman” (HR. Imam Baihaqi)
Dalam sistem demokrasi pertimbangan apakah calon pemimpin yang kita pilih itu kotor, bersih, atau yang taat syariat, tidak harus menjadi pertimbangan yang penting. Dalam sistem demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan rakyat, oleh karenanya rakyat harus pandai-pandai memilih calon presiden.
Dengan demikian dalam pemilihan presiden ini kita harus mewarnai dengan nilai-nilai syariat atau nilai-nilai fikih. Hal ini sah-sah saja karena Indonesia ini adalah negara demokrasi Pancasila. Salah satu sila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, di mana negara harus menjamin kebabasan warganya, termasuk umat Islam utk menjalankan syariat yang yang telah diyakini, termasuk syariat bahwa dalam pemilihan presidan itu calon yang dipilih harus sesuai dengan kriteria syariat.
Indonesia ini adalah negara yang sah menurut hukum fikih, karena itu umat Islam berkewajiban untuk mempunyai imamul a’dhom.
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ إِمَامٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Orang yang mati tanpa imam maka mati seperti matinya orang jahiliyah”.
Oleh karena itu wajib memilih imam (pemimpin), agar kita memiliki imamul a’dhom. Dalam kaitan tersebut perlu mempertimbangkan kriteria memilih pemimpin, agar kita bisa mendapatkan imamul a’dhom sesuai kriteria syariat.
Pemerintahan sekarang ini kenyataannya tidak bisa memberantas korupsi, menegakkan hukum tidak efektif, adalah pemerintah yang fasik. Dalam kitab fikih dijelaskan, hukum asli tentang Imam yang fasik harus diganti. Namun dalam kitab fikih juga disebutkan tidak boleh pemimpin dilengserkan, sebagaimana bila dalam pemerintahan kerajaan, maka melengserkan pemimpin itu hukum asalnya tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan kekacauan. Tapi di alam demokrasi ini, di mana presiden dibatasi masa jabatannya, maka menjatuhkan atau mengganti pemerintahan adalah dengan memilih yang bisa menggantinya. Untuk menggantinya harus ada calon yang kita anggap bisa mengatasi problem-problem yang ada di Indonesia ini. Calon yang kita yakini bisa untuk mengatasi problem di Indonesia ini adalah Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Ada tiga alasan mengapa memilih pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan – Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN):
1. Bahwa Anies-Muhaimin ini adalah calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi kriteria syar’i. Kriteria ini harus dilakukan, bila tidak sesuai dengan kriteria ini maka tidak boleh dipilih. Dalam hal ini dipilih dalam kondisi ikhtiar, dalam kondisi calon presidennya sudah ada, sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kita ditawari untuk memilih, berarti kita harus memilih yang paling ideal, paling baik, paling taat, paling a’lam (paling berilmu). Salah satu kriteria calon presiden adalah dia a’lam, dia lebih tahu agama, yang dalam kitab-kitab disebutkan berilmu agama dalam hal perangkat-perangkat yang berkaitan dengan ijtihad. Tapi hal itu terlalu berat. Namun setidaknya a’lam dalam masalah agama. Adapun nanti ada perkembangan lain, a’lam dalam bidang ilmu tertentu, itu mungkin bisa dikembangkan sesuai dengan kesepakatan atau undang-undang yang telah disepakati.
Pasangan Anies-Muhaimin ini a’lam dalam agama juga a’lam dalam ilmu hukum/ ketatanegaraan. Sebagaimana kita tahu Pak Anies Baswedan punya jenjang pendidikan yang paling tinggi. Pak Anies Baswedan paham tentang masalah pendidikan, karena beliau aktivis pendidikan, pernah menjadi seorang rektor, pernah menjadi menteri pendidikan. Presiden yang mengetahui masalah pendidikan ini penting, karena kemajuan bangsa itu diukur sejauhmana kemajuan pendidikan di negara tersebut. Dalam hal ini kami haqqul yaqin Anies Baswedan adalah calon yang paling a’lam di antara calon-calon yang ada. Karena Pak Anis dan Pak Muhaimin sering memberi ceramah agama dan khutbah.
Dalil syariat ini tersebut dalam hadits diatas
2. Syarat kedua adalah calon yang lebih taat syariatlah yang dipilih.
Untuk mengetahui mana yang lebih taat syariat harus ada kekuatan hukum, untuk meyakinkan bahwa orang tersebut taat syariat. Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa Pak Anies Baswedan itu taat syariat, antara lain Kyai Said Aqil Siradj, Kyai Syukron Ma’mun, dan Tengku Zulkarnaen. Ketiga tokoh ini bersaksi bahwa Pak Anies Baswedan adalah orang yang agamis, orang yang soleh. Dalam kitab Muqhnil Muhtaj disebutkan bahwa Syaikh Izzudin berkata “ketika sulit mendapatkan kriteria taat syariat dalam diri presiden dan para hakim, maka kita mendahulukan calon yang lebih sedikit fasiknya (keluar dari taat syariat)”. Dan Syekh Ibrahim Al-laqoni berkata;
ووَاجِبُ نَصْبُ الإِمَامِ الْعَدِلِ * بِالشَّرْعِ فَاعْلَمْ لَا بِحُكْمِ الْعَقْلِ
“Wajib hukumnya mengangkat imam (kepala negara) yang taat syariat. Kewajiban ini berdasarkan dalil syariat bukan dengan hukum akal”
3. Visi Misi pasangan Anies – Muhaimin ini sesuai dengan ketentuan agama. Bahwa visi misi Anies-Muhaimin adalah adil makmur untuk semua. Salah satu visi keadilan dan kemakmuran itu adalah akan membuat harga-harga terjangkau, termasuk harga bahan pokok, sandang pangan untuk rakyat. Ini adalah visi yang sesuai dengan kaidah syar’i. Dalam kitab-kitab disebutkan bahwa kekayaan negara itu untuk masolih ‘amah, untuk kebaikan rakyat. Serta mendahulukan keperluan rakyat yang lebih membutuhkan. Dalam kitab Asybah Wannadhoir dijelaskan;
وَمِنْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُقَدِّمَ فِي مَالِ بَيْتِ الْمَالِ غَيْرَ الْأَحْوَجِ عَلَى الْأَحْوَجِ
“Salah satu isi dari kaidah lima yaitu tidah diperbolehkan bagi pimpinan mendahulukan pemberian harta dari baitul mal (kas uang negara) kepada orang yang tidak lebih membutuhkan”
Tanbih:
Setelah kita semua mengetahui dan memutuskan bahwa memilih paslon AMIN dalam pilpres 2024 adalah wajib hukumnya secara syar’i dan hukum Amar Ma’ruf menururt hukum ma’rufnya. Bila ma’rufnya wajib maka Amar Ma’rufnya juga menjadi wajib. Maka kita wajib mensosialisasikan pasangan AMIN sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana dijelaskan kitab Bughyatul Musytarsyidin;
مسألة (ج) : ونحوه ي : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر قطب الدين، فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته، ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد
Amar ma’ruf nahi munkar adalah poros agama maka siapapun dari umat islam yang menjalannkan Amar Ma’ruf wajib didukung dan dibantu oleh yang lain, dan tidak boleh bagi siapapun berdiam diri dan mengabaikan Amar Ma’ruf tersebut meskipun ia tahu usahanya akan sia-sia.
Wallahu a’lam bishshowab.
Para peserta diantaranya dari Masyayikh Pondok Pesantren Sarang :
1. Muhammad Sa’id Abdurrochim
2. Muhammad Najih Maimoen
3. Roghib Mabrur
4. Muhammad Ahdal Abdurrochim
5. Abdur Ro’uf Maimoen
6. Muhammad Wafi Maimoen
(Sumber: https://ppmus.id/halaqohkebangsaan/)