Pernyataan pers lengkap yang dikeluarkan oleh Gerakan Perlawanan Islam Hamas berkaitan sidang ICJ dan sikap China:
Kami menghargai posisi yang diungkapkan oleh Republik Rakyat China, selama dengar pendapat publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional PBB (ICJ), mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan pendudukan (penjajahan) di Wilayah Palestina, dan penekanannya pada legalitas upaya masyarakat pendudukan (terjajah) untuk mencapai tujuan mereka (penentuan nasib sendiri), dengan berbagai cara, termasuk perlawanan bersenjata, dan kebutuhan untuk tidak mencampur istilah Terorisme dan perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh rakyat Palestina melawan pendudukan Zionis.
Kami juga menghargai posisi negara-negara yang berpartisipasi dalam sesi tersebut, yang menegaskan pelanggaran menyeluruh terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh entitas penjajah teroris terhadap rakyat Palestina dan tanah mereka yang terjajah, termasuk pembantaian dan genosida di Jalur Gaza, pelanggaran, pembunuhan, dan pembantaian, serta perluasan pemukiman di Tepi Barat dan Al-Quds, dan berupaya untuk membawa perubahan demografis di tanah Palestina dengan tujuan untuk melakukan Yudaisasi dan merusak identitasnya.
Boikot yang dilakukan pemerintah penjajah teroris terhadap sidang-sidang pengadilan internasional menegaskan sekali lagi ketidakpeduliannya terhadap lembaga-lembaga internasional dan kebijakannya yang mengabaikan resolusi dan komitmen internasional, yang memerlukan sikap jelas dari komunitas internasional untuk mengakhiri penjajahan Zionis yang jahat dan menghentikan semua pelanggaran dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina.
22 Februari 2024
(HAMAS)
-----------------------------------------
China dan Iran, Kamis (22/2/2024) menyampaikan argumen mereka di hadapan Mahkamah Internasional PBB tentang legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Pernyataan kedua negara itu disampaikan pada hari keempat sidang dengar pendapat di Den Haag yang digelar atas pemintaan Majelis Umum PBB agar mahkamah memberikan pandangan hukum yang tidak mengikat terkait konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, yang mencakup pendudukan wilayah yang diupayakan menjadi negara Palestina.
Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri China, Ma Xinmin, mengatakan, perang Gaza kali ini adalah bagian dari “penindasan Israel terhadap rakyat Palestina” selama berdekade-dekade. Dan perlawanan bersenjatan terhadap pendudukan (penjajahan) bukanlah terorisme. Seperti diketahui, Israel dan AS serta beberapa negara Eropa memasukan Hamas sebagai kelompok teroris.
“Penggunaan kekuatan oleh warga Palestina untuk melawan penindasan adalah hak yang tidak dapat dicabut dan tidak dapat disamakan dengan terorisme,” kata Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri China, Ma Xinmin, di sidang ICJ di Den Haag, Kamis (22/2/2024).
“Perjuangan rakyat Palestina melawan penindasan yang menyiksa ini dan perjuangan mereka untuk menyelesaikan pendirian sebuah negara yang merdeka di wilayah pendudukan pada hakikatnya hanyalah tindakan untuk memulihkan hak-hak yang sah. Hak untuk menentukan nasib sendiri menjadi landasan hukum yang tepat bagi perjuangan ini. Penentuan nasib sendiri suatu bangsa adalah prinsip hukum internasional modern yang terkandung dalam Piagam PBB dan hak asasi manusia bersama di bawah hukum adat internasional,” tandasnya.
[VIDIO]
BREAKING: CHINA SAY ARMED RESISTANCE AGAINST OCCUPATION IS ENSHRINED IN INTERNATIONAL LAW AND IS NOT TERRORISM pic.twitter.com/OAW41PIxBZ
— Sulaiman Ahmed (@ShaykhSulaiman) February 22, 2024