[PORTAL-ISLAM.ID] Kejanggalan dalam proses penghitungan suara masih terjadi pada H+8 pemungutan suara di Pemilu 2024.
👉Buktinya, raihan suara Partai Perindo kian menyusut seiring berjalannya waktu.
Raihan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo, Venna Melinda misalnya. Suara aktris ternama Indonesia ini kian menyusut dari data penghitungan real count oleh KPU.
Dari pantauan di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ Venna meraih suara 17.069 suara pada 20 Februari 2024 per pukul 04.00. Suara Venna terkikis menjadi 10.957 pada data yang diperbaharui pukul 09.00 pada 22 Februari 2024. Bila dikalkulasikan, ada 6.112 suara Venna hilang dalam kurun waktu dua hari.
Tak hanya Venna, suara Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo yang lain juga hilang. Caleg DPR RI Jeannie Maria Monica Latumahina, misalnya, yang mendapat 7.374 suara pada 20 Februari 2024 terkikis menjadi 1.604 suara pada 22 Februari 2024.
Melihat fenomena ini, politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus merasa janggal dengan proses penghitungan suara Pemilu 2024. Apalagi, KPU sebelumnya telah memberi perintah ke aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Deddy menduga, penghentian itu didasari atas adanya partai kecil di lingkungan penguasa yang hendak dipaksanakan masuk parlemen. Hal itu dikuatkan setelah dirinya dapat informasi adanya operasi pengalihan suara Partai Perindo kepada partai gurem yang ada di lingkungan Istana.
"Ada kuat kecurigaan upaya tersistematis untuk memenangkan salah satu konstestan Pemilu. Ada kabar saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora dan Partai Ummat," kata Deddy dalam keterangannya yang dikutip Kamis (22/2/2024).
Selain itu, ia curiga motif penghentian itu menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di Pemilu. Kaitannya adalah bahwa peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah Ketua DPR.
Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, maka Deddy sangat berharap kepada KPU untuk memberi penjelasan yang selengkapnya.
“Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya peghentian proses rekapitulasi ini,” pungkas Deddy.
(Sumber: Okezone)