Caleg PKS ditusuk, Diduga Pelaku Timses Caleg Partai Lain

[PORTAL-ISLAM.ID]  BANJARMASIN – Seorang Caleg DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi korban penusukan. Diduga pelaku adalah tim sukses dari Caleg partai lain.

Caleg PKS yang menjadi korban adalah Muhammad Syafe'i (54). Pelakunya diduga berinisial A, tim sukses salah satu caleg dari partai lain. Terduga pelaku sebenarnya termasuk tetangga korban.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (18/2/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Terjadi di depan rumahnya di Jalan Tunas Baru RT 66 Banjarmasin Tengah.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna penanganan luka tusukan senjata tajam bagian leher, perut, dan tangan. Kasusnya pun dilaporkan ke kepolisian guna memproses pelaku yang langsung kabur setelah melakukan penganiayaan. 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membeberkan Syafe'i sedang pulang membeli sembako dari warung yang tak jauh dari rumahnya. 

“Begitu sampai di depan rumahnya, langsung diadang pelaku," beber Thomas, kemarin (19/2/2024).

Pelaku yang sudah siap dengan senjata tajam langsung menyerang Syafe'i. Alhasil ada tiga luka yang diderita di bagian tubuhnya. 

"Luka ada di leher kiri, perut sebelah kiri, dan tangan kanan luka robek. Setelah berhasil melukai korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Thomas. "Untuk pelaku masih dalam penyelidikan," sambungnya.

Radar Banjarmasin menghubungi istri korban, Hj Nurzakiah. Namun, ia hanya menjawab singkat. Termasuk ketika ditanyakan apakah benar latar belakang kasus ini terkait persaingan suara di pemilu? "Mungkin," jawab Nurzakiah.

Warga setempat, Hosniyati (54) juga tak mengetahui secara pasti motif kejadian. Ia malam itu kaget ketika mendengar ribut-ribut di depan rumah korban. 

"Pak Fii itu caleg PKS. Memang suaranya di sini dari 4 TPS, beliau mendulang banyak suara,” ungkapnya.

Berbeda dengan raihan suara caleg yang didukung oleh terduga pelaku. “Tapi, saya tidak tahu kalau masalahnya soal banyak suara yang diperolah Pak Fii," ucap Hosniyati.

Jarak rumah korban dengan pelaku tak jauh. Masih satu RT. "Rumah terduga pelaku berada di depan gang," bebernya.

Syafe'i jadi ketua RT sejak tahun 2019. Lalu menjadi caleg. Istrinya terpilih menggantikannya sebagai ketua RT. “Sehari-hari jualan ketupat dan agen tabung gas elpiji," sambungnya.

Kuasa hukum berharap pelaku segera tertangkap

Pengacara Hukum Matrosul mengatakan, kliennya berada dalam kondisi stabil dan bisa berbicara pascaperawatan pihak medis rumah sakit. Matrosul menjelaskan bahwa luka yang dialami korban masuk dalam kategori penganiayaan berat, dan ada indikasi unsur perencanaan dalam serangan tersebut.

Sebelum kejadian, pelaku telah terlihat berulang kali di sekitar rumah korban. Ketika menemui korban, pelaku langsung menyerang tanpa alasan yang jelas, sehingga menyebabkan luka parah pada korban. Pelaku kemudian melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dia berharap pelaku segera tertangkap dan diadili agar kasus serupa tidak terulang.

Pelaku disebut sudah merencanakan penganiayaan

Matrosul menyatakan korban mengalami penganiayaan berat sesuai KUHP Pasal 351 dan 353. Sebelum terjadi penganiayaan itu, kata warga sekitar pelaku sudah terlihat bolak-balik di sekitar rumah korban, pelaku juga merupakan warga sekitar.

Korban tidak sempat melakukan perlawanan hanya sempat menangkis dari serangan yang diterimanya. Setelah melihat targetnya luka parah, pelaku kabur dan sekarang masih buron.

“Kalau sesuai kronologinya, pelaku ini sudah merencanakan aksinya sebelum menganiaya korban," paparnya. 

Pernyataan PKS
Ketua DPD PKS Banjarmasin Mathari mengungkapkan bahwa caleg PKS korban penusukan ini memiliki dukungan yang signifikan di lingkungan tempat kejadian. Meskipun belum bisa mengantarnya menjadi Anggota DPRD Banjarmasin pemilihan 2024 ini.  

Namun, dia tidak dapat memastikan apakah perbedaan politik menjadi pemicu penusukan ini. Mathari menyayangkan apabila insiden tersebut terjadi karena perbedaan pilihan politik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Thomas Afrian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku yang melarikan diri dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, dan polisi berharap pelaku segera ditangkap dengan barang bukti yang telah ditemukan.

Baca juga :