GAGAL REVISI SEBELUM PEMILU
Lobi-lobi kepala desa untuk mendesak pengesahan revisi Undang-Undang Desa sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 gagal total. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sama sekali tak bisa membahas perubahan UU Desa sebelum pemilu karena Ketua DPR Puan Maharani belum mengundang pemerintah dalam pembahasan tersebut.
"Sekarang posisinya adalah surat undangan dari DPR kepada pemerintah belum ada. Bagaimana kami bisa bahas?" kata anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo, Rabu, 31 Januari 2024. "Saya sudah cek kepada pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga memang belum ada jadwal."
Politikus Partai Golkar ini mengatakan Badan Legislasi sudah menjelaskan kondisi tersebut kepada perwakilan delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa. Namun mereka tetap mendesak DPR dapat mengesahkan revisi kedua UU Desa itu sebelum pencoblosan pemilu pada 14 Februari mendatang.
"Sudah kami jelaskan bahwa pembahasan undang-undang tidak semudah membalik telapak tangan karena ada mekanisme yang harus ditempuh," katanya.
Firman mengatakan Badan Legislasi sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan organisasi kepala desa dan perangkat desa tersebut, bulan lalu. Dalam pertemuan itu, pimpinan Badan Legislasi menjelaskan kondisi terbaru pembahasan revisi UU Desa yang menjadi usul inisiatif Dewan tersebut.
DPR sudah menginformasikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa revisi kedua UU Desa menjadi usul inisiatif Dewan. Lalu Jokowi merespons dengan mengirim surat presiden kepada DPR pada 18 September 2023.
Selanjutnya, kata Firman, Dewan menugasi Baleg membentuk kelompok kerja (pokja) dan menyusun jadwal pembahasan. Baleg sudah membentuk pokja dan menyusun jadwal pembahasannya. "Tapi jadwal itu sifatnya tentatif, tidak mengikat, karena harus dibahas dengan pemerintah," ujarnya.
Masalahnya, Firman melanjutkan, pemerintah belum mengirim perwakilan karena tidak ada undangan yang sampai ke mereka. Selain itu, Badan Legislasi belum menerima surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah berada di pimpinan DPR. Meski begitu, "Kami antisipasi itu, sudah kami jadwalkan. Bilamana nanti suatu saat itu turun, kami akan lakukan pembahasan awal."
Firman melanjutkan, Badan Legislasi juga sudah tidak mungkin membahas revisi UU Desa dalam enam hari pada awal Februari ini. Sebab, masa sidang DPR akan berakhir pada 6 Februari mendatang. Lalu mereka akan kembali reses ke daerah pemilihan masing-masing hingga pemungutan suara usai.
Di samping itu, sebagian besar anggota DPR tengah berada di daerah pemilihan masing-masing untuk berkampanye. "Apakah panja (panitia kerja) yang beranggotakan sekitar 39 orang itu harus membahas UU Desa ini, lalu mereka tidak diberi kesempatan bertarung di lapangan mencari suara untuk dirinya sendiri?" ujar Firman. "Pembahasan ini hanya masalah waktu."
Kepala Desa Yang Melakukan Aksi Pendukung 02?
Kemarin (31/1/2024), puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka terdiri atas delapan lembaga, yaitu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Parade Nusantara, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), PP PPDI, serta Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi).
Delapan lembaga ini cenderung mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Pasangan calon nomor urut dua ini diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Atas nama Desa Bersatu—gabungan delapan lembaga tersebut—kepala desa menggelar silaturahmi nasional di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 19 November 2023. Gibran dan sejumlah anggota tim pemenangan Prabowo-Gibran ikut menghadiri kegiatan tersebut.
Awalnya, silaturahmi ini akan dikemas dalam bentuk deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Tapi agenda itu batal terlaksana setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Dalam demonstrasi kemarin, para kepala desa dan perangkat desa mendesak DPR segera mengesahkan perubahan kedua UU Desa sebelum pencoblosan pemilu. Mereka menilai pasal-pasal yang akan direvisi sangat penting bagi desa.
Dalam draf perubahan kedua UU Desa, terdapat sejumlah pasal yang berubah. Misalnya, usulan penambahan dana desa menjadi Rp 5 miliar per desa setiap tahun dan masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Anggota Badan Legislasi, Luluk Nur Hamidah, mengatakan pihaknya memang tidak dapat memastikan pengesahan revisi UU Desa sebelum 6 Februari 2024. Sebab, pembahasan revisi undang-undang sangat bergantung pada langkah awal Puan Maharani mengundang pemerintah untuk melakukan pembahasan.
"Kami sampaikan semua prosedur itu kepada mereka," kata Luluk setelah bertemu dengan perwakilan demonstran, kemarin.
Ketua Umum Parade Nusantara Arya Jaya Wardhana dan Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan pihaknya sudah melobi semua fraksi di DPR agar bisa mengesahkan perubahan kedua UU Desa sebelum pemilu. Keinginan itu kembali mereka sampaikan kepada perwakilan DPR saat berunjuk rasa, kemarin. "Kami minta UU Desa direvisi sebelum pilpres, tapi jawabannya normatif," kata Surtawijaya, kemarin.
Surtawijaya belum dapat memastikan langkah delapan organisasi setelah penolakan pengesahan revisi UU Desa sebelum pencoblosan Pemilu 2024. Namun mereka mengancam akan vakum dalam penyelenggaraan pemilu.
Arya Jaya dan Surtawijaya juga menepis anggapan bahwa desakan pengesahan revisi UU Desa berusaha dibarter dengan dukungan kepada pasangan calon presiden tertentu. Mereka berdalih bahwa semua partai politik di Senayan dan calon presiden yang diusung akan mendapat keuntungan secara elektoral jika mengesahkan revisi undang-undang tersebut sebelum pemungutan suara.
Sampat saat ini, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi perkembangan pembahasan revisi UU Desa itu kepada Puan Maharani. Di hadapan sejumlah kepala desa di Klaten, Jawa Tengah, Rabu kemarin, Puan mengatakan pembahasan revisi UU Desa akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Saat rapat paripurna, kami sudah sepakat. Karena situasinya sedang pemilu, pembahasan akan dilanjutkan sampai selesai pemilu," katanya, kemarin.
Alasannya, kata Puan, untuk menghindari konfik kepentingan dan agar kepala desa tidak terseret politisasi dalam pemilu ini. "Saya sebagai Ketua DPR enggak mau kepala desa ditarik ke sana-sini," ujarnya.
(Sumber: Koran Tempo, Kamis, 1 Februari 2024)
[VIDIO Demo kemarin]