ADA APA Gugatan Almas kepada Gibran?

ADA APA Gugatan Almas kepada Gibran?

Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A., melayangkan dua gugatan perdata terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada akhir Januari lalu. Dalam dua gugatan itu, Gibran dituding melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023.

Almas mengajukan gugatan pertama dengan nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt pada 22 Januari 2024. Namun hakim PN Surakarta, Bambang Aryanto, yang menangani perkara, menyatakan gugatan sederhana itu tak dapat diterima atau dismissal. “Jadi, sifatnya bukan sederhana lagi karena pembuktiannya harus lebih detail dan komprehensif, teliti, sehingga diajukan kembali," tutur Bambang, yang juga menjadi pejabat hubungan masyarakat PN Surakarta, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tepat sepekan kemudian, pemuda 23 tahun itu mengajukan gugatan kedua yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt kepada Gibran, 36 tahun. Bambang mengatakan sidang gugatan kedua ini akan digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. “Saat ini masih proses penunjukan majelis hakim dan penjadwalan sidang," ujarnya.

Materi dua gugatan itu serupa. Putra Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman itu meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta atas biaya advokat yang dikeluarkan saat mengajukan uji materi soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK.

Uji materi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 itulah yang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Saat itu Almas menyatakan mengajukan gugatan karena mengidolakan Gibran sebagai sosok pemimpin muda tapi terhambat syarat batas usia 40 tahun untuk menjadi cawapres.

Selain itu, Almas meminta pengadilan menetapkan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dia meminta uang itu disalurkan ke panti asuhan yang berada di Surakarta.

Mahasiswa fakultas hukum itu juga meminta PN Surakarta menetapkan Gibran harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika tak menjalankan putusan. Bahkan dia meminta Gibran menyampaikan rasa terima kasih kepada Almas melalui jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal karena telah menjadi calon wakil presiden atau cawapres 2024.

Baik Almas maupun pengacaranya, Arif Sahudi, tidak menjawab soal rincian bukti perjanjian yang diingkari Gibran. Arif berjanji akan menjelaskan gugatan kliennya hari ini, Jumat, 2 Februari 2024. "Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024.

Gibran Rakabuming Raka hanya menyatakan akan menindaklanjuti gugatan itu. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak mengetahui soal permintaan ucapan terima kasih sebagaimana yang dituntut oleh Almas. “Kami tindaklanjuti. Saya enggak tahu," kata Gibran.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, menghormati gugatan Almas itu. Langkah Almas di Mahkamah Konstitusi justru dianggap telah menerobos syarat kaku yang dibuat oleh partai politik. “Anak muda yang cemerlang,” ucapnya saat dihubungi, kemarin.

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, melihat gugatan oleh Almas masih membingungkan dan sangat sumir. Dia menyatakan pengadilan nantinya memverifikasi perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang dimaksudkan Almas jika memang ada.

Bahkan gugatan ini dianggap juga belum diketahui secara detail maksudnya. “Secara hipotetis dapat dikatakan bahwa gugatan ini berdasar pada persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat yang tentunya sangat abstrak,” ujar Fahri Bachmid saat dihubungi.

Gugatan Almas terhadap Gibran membuka lagi lembaran kejanggalan putusan MK pada 15 Oktober 2023. Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menilai gugatan itu bisa membuat publik menilai ada komitmen antara Gibran dan Almas sebelum pengajuan uji materi di MK, meski tidak berwujud kontrak atau kesepakatan tertulis. Karyono pun menilai gugatan tersebut bisa mempengaruhi para pemilih menjelang hari pencoblosan, tapi itu tergantung dari sebaran informasi perihal kebenaran persoalan ini.

Respons Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti gugatan pun dinilai menimbulkan multitafsir. Kemungkinannya, menurut dia, kedua kubu bisa berdamai jika Gibran menuruti apa yang diminta Almas. “Itu bisa ditafsirkan, lho. Kalau berarti benar, ada komitmen ini,” tutur Karyono.

*****

Majalah Tempo pernah menelusuri kejanggalan gugatan Almas di MK dalam artikel berjudul "Bagaimana Anwar Usman Mengatur Putusan Mahkamah Konstitusi". Dalam edisi 22 Oktober 2023 itu, Tempo menemukan kejanggalan karena Almas sempat menarik gugatan tersebut lima hari setelah hakim konstitusi membahasnya. Saat itu Arif Sahudi mengatakan alasan penarikan gugatan adalah Almas malu terlambat mengajukan berkas perbaikan permohonan fisik seperti ketentuan MK. Namun, kurang dari 24 jam, pencabutan gugatan itu malah dibatalkan dengan alasan atas permintaan Almas.

Keterangan berbeda justru disampaikan Boyamin. Sahabat lawas Jokowi itu menyatakan Almas yang berinisiatif mencabut gugatan. Dua hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, menyoroti kejanggalan surat-menyurat itu dan menyampaikannya dalam bentuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan batas umur cawapres itu. Soal gugatan Almas kepada Gibran, Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum anaknya tersebut.

Selain itu, artikel Majalah Tempo pada edisi 12 November 2023 berjudul "Drama Pemecatan Anwar Usman dari Kursi Mahkamah Konstitusi" menuliskan adanya operasi politik yang dijalankan agar gugatan tersebut berbuah manis. Sejumlah sumber bercerita, setelah MK mengumumkan putusannya, ada pejabat yang memberikan “tanda terima kasih” kepada pihak yang dianggap berjasa.

Bukan hanya ucapan yang diberikan, ujar narasumber itu, tapi juga duit miliaran rupiah. Soal apresiasi itu, Arif Sahudi sempat membantahnya. “Belum ada satu pun orang yang datang dan mengucapkan terima kasih,” ujarnya saat itu.

Gugatan untuk Denny Indrayana

Almas sepertinya sedang bersemangat. Tak hanya menggugat Gibran Rakabuming Raka, Almas juga mendaftarkan gugatan perdata terhadap pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 29 Januari 2024. Denny digugat karena mengkritik putusan MK.

Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam acara diskusi Polemik Trijaya FM berjudul ”Konsekuensi Putusan MKMK” pada 4 November 2023. Dalam diskusi itu, Denny menyatakan ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi dalam putusan tersebut. Almas merasa Denny telah mencemarkan namanya dan mengajukan ganti rugi materiil senilai Rp 200 juta dan immateriil senilai Rp 500 miliar.

Almas juga meminta PN Banjarbaru menetapkan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu untuk setiap hari keterlambatan pembayaran jika Denny tidak menjalankan putusan.

Denny menyatakan telah mengetahui adanya gugatan dari Almas itu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu pun telah menerima panggilan untuk menjalani sidang pertama pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dia pun berkeras mempertahankan ucapannya yang dipermasalahkan Almas. “Dengan membaca permohonan Almas, putusan 90, putusan MKMK, pemberitaan media massa, termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, tapi juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisasi,” kata Denny dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, kemarin malam.

Pria yang juga menjadi calon anggota legislatif dari Partai Demokrat ini pun menyatakan akan melawan gugatan Almas Tsaqibbirru itu. Dia akan mengajukan gugatan balik terhadap pemuda 23 tahun tersebut. “Sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” kata dia.

[Sumber: Koran Tempo, Jumat, 2 Februari 2024]
Baca juga :