TEMPO: PRATIKNO, OPERATOR POLITIK JOKOWI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majalah TEMPO terbaru (28/1/2024) dengan headline (Laporan Utama) PRATIKNO OPERATOR POLITIK JOKOWI.

------------------

"Empat narasumber yang mengetahui proses putusan di Mahkamah Konstitusi bercerita, Pratikno dan timnya serta seorang petinggi pemerintah dari UGM berkomunikasi dengan hakim konstitusi. Lobi itu bertujuan mempengaruhi hakim yang menolak permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah partai politik dan kepala daerah." 

-------------------

BEGITU mendengar putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023, Hasto Kristiyanto mengirim pesan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat aplikasi WhatsApp. Sekjen PDIP itu mempersoalkan peran Pratikno dalam menjaga Presiden Joko Widodo.

Hasto menyebutkan Menteri Sekretaris Negara semestinya mengingatkan Presiden agar taat kepada konstitusi. Dalam pesannya kepada bekas Rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu, ia juga menyertakan lirik himne UGM. 

“Pak Pratikno bilang hanya menyampaikan kajian kepada Presiden disertai tiga emoji menangis,” kata alumnus UGM itu kepada Tempo di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyetujui kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa maju dalam pemilihan presiden. Putusan bernomor registrasi 90 itu membuat Wali Kota Solo, Jawa Tengah, sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden meski baru berusia 36 tahun.

Empat narasumber yang mengetahui proses putusan di Mahkamah Konstitusi bercerita, Pratikno dan timnya serta seorang petinggi pemerintah dari UGM berkomunikasi dengan hakim konstitusi. 

Lobi itu bertujuan mempengaruhi hakim yang menolak permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah partai politik dan kepala daerah. 

Campur tangan Pratikno dalam uji materi itu juga didengar oleh Hasto. 

“Saya sebut ada intervensi Istana,” tutur Hasto.

Seorang narasumber yang mengetahui lobi ke hakim konstitusi mengatakan orang dekat Pratikno meminta hakim yang semula menolak gugatan soal batas usia agar mau mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Gugatan itu muncul setelah hakim MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah dan partai.

Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, yang awalnya menolak gugatan batas umur lantas menerima gugatan dengan argumen berbeda atau concurring opinion. Keduanya mengabulkan sebagian permohonan batas usia dengan menyatakan bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden bila umurnya kurang dari 40 tahun.

Enny dan Daniel adalah hakim konstitusi dari unsur pemerintah. 

Sikap keduanya membuat komposisi suara sembilan hakim MK berubah. 

Kubu penolak permohonan uji materi yang semula lebih banyak berkurang menjadi tinggal empat orang. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga adik ipar Jokowi, berada di barisan penerima permohonan uji materi. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melengserkan Anwar sebagai Ketua MK karena ia terbukti melanggar kode etik.

👉SELENGKAPNYA BACA Majalah TEMPO, Minggu, 28 Januari 2024

Baca juga :