Mengapa Gibran Berkukuh Bagi-bagi Susu di CFD Bersama Politikus Bukan Kegiatan Politik dan Kampanye?
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berkukuh bahwa kegiatan dia bersama sejumlah politikus PAN, membagi-bagikan susu di arena car free day (cfd) Jalan Thamrin-Sudirman Jakarta bukanlah kegiatan politik.
Penegasan itu ia ulangi lagi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, pada hari ini Rabu, 3 Januari 2024.
“Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” kata Gibran.
Ia juga menyanggah ihwal temuan baru oleh Bawaslu Jakpus tentang kegiatan bagi-bagi susu di CFD tersebut.
“Tidak ada, tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan ada beberapa teman kita juga ada,” jelas putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Gibran yang masih menjabat Wali Kota Solo itu datang pada pukul 13.37 WIB. Kedatangan Gibran disambut ramai oleh awak media yang sudah menanti kedatangannya. Bawaslu Jakarta Pusat hendak meminta keterangannya perihal kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) pada Ahad, 3 Desember 2023 di kawasan jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gibran telah menjelaskan bahwa kegiatan dia bersama sejumlah politikus PAN yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya itu bukanlah kampanye.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujar Gibran pada 3 Desember 2023.
Gibran juga mengatakan, saat memberikan susu ke warga dirinya juga tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.
"Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata dia.
Pasha dan Uya Kuya, serta Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani telah lebih dulu diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat.
Bawaslu Jakarta Pusat menilai Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu dalam kegiatan car free day atau CFD Jakarta.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Bawaslu Jakarta Pusat telah menggelar rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran itu. Bawaslu menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran itu dan akan mendalami temuan itu lebih detail.
“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro, saat dihubungi pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dimas mengatakan, putusan soal dugaan pelanggaran Gibran paling lambat pada Rabu, 3 Januari 2024. Alasannya, Bawaslu memiliki waktu tujuh plus tujuh hari kerja untuk memutuskan temuan merupakan pelanggaran atau bukan.
Gibran selesai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakpus pada pukul 14.46 WIB. Usai pemeriksaan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengklaim perkara Wali Kota Solo itu sudah selesai. Menurutnya, Gibran telah memyampaikan bahwa tak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu.
Sesuai Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Habiburokhman mengatakan hal yang tidak diperbolehkan dalam hari bebas kendaraan bermotor adalah kegiatan partai politik.
"Tidak ada kegiatan partai politik saat itu," ucapnya usai pemeriksaan, Rabu, 3 Januari 2024.
Pemeriksaan Gibran di Bawaslu Jakpus ditemani oleh Tim Kampanye Nasional atau TKN, Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lainnya.
(TEMPO)