KAPOKMU KAPAN DUKUNG PAK JOKO

Absurd! Dulu Inul jadi influencer pemerintahan Pak Joko yang digunakan untuk mempengaruhi masyarakat agar mendukung UU Cipta Kerja. 

Kini ia justru protes karena bisnisnya akan dipajaki menjadi 40%. 

Padahal salah satu isi dari UU Ciptaker yang didukung Inul adalah ketentuan bahwa bisnis hiburan seperti karaoke milik Inul akan dikenakan pajak antara 40% sampai 75%.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, tepatnya pada pasal 58, untuk tempat hiburan khusus (diskotik, kelab malam, karaoke, bar, dan spa) maka pajak hiburan yang dipungut pemerintah daerah adalah paling sedikit 40% dan paling banyak 75%. Ini wajib diikuti oleh seluruh pemerintahan daerah.

Misalnya atas dasar perintah UU Ciptaker ini Pemda DKI berencana untuk menerapkan pajak 40% bagi tempat hiburan yang dimaksud. Tanpa UU Ciptaker ini, sebelumnya pemda DKI menerapkan pajak hiburan sebesar 25% sesuai aturan lama, yaitu UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) No 28 Tahun 2009.

Jangankan rakyat umum, bahkan para influencer yang kampanyekan UU ini sepertinya tidak paham dengan apa yang dia asongkan.

(Ibnu Zaini Atmasan)

Baca juga :