[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelalor adalah sekelompok pihak yang mengatasnamakan sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.
Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.
Mualimin menjelaskan dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', dan 'recehan'. Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.
Menurutnya, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ujar Mualimin seperti dilansir VIVA.
Pelaporan terhadap Mahfud MD ini ramai ditanggapi netizen.
"Guru besar ilmu hukum dilaporkan karena, dianggap menghina lawan debat? GURU BESAR ILMU HUKUM, dilaporkan? Dianggap menghina? Lawan debat? GURU BESAR ILMU HUKUM? Dilaporkan? 😀," sentil netizen akun @fajarnugros.
Seperti diketahui, sebelum diangkat sebagai Menteri, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Mahfud MD juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-2, masa jabatan 19 Agustus 2008 – 1 April 2013.
Guru besar ilmu hukum dilaporkan karena, dianggap menghina lawan debat?
— Fajar Nugros (@fajarnugros) January 25, 2024
GURU BESAR ILMU HUKUM, dilaporkan? Dianggap menghina? Lawan debat?
GURU BESAR ILMU HUKUM?
Dilaporkan?
😀
Dilaporinnya sama : AWASLU !
— debu dunia (@BillyAnugrah11) January 25, 2024
nama pelapornya juga lucu AWASLU 🤣
— Leonardus Litik (@LeonardusLitik) January 25, 2024