FROM THIS...
Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen
Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.
Untuk diketahui saja, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja. Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58.
Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen. Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.
Dengan aturan minimal tarif pajak 40 persen, otomatis semua pemda wajib mengikutinya karena seluruh Peraturan Daerah (Perda) harus tunduk pada UU HKPD.
Misalnya saja, Pemda DKI Jakarta yang baru saja menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Sebelum adanya UU HKPD, Pemprov DKI mengenakan pajak sebesar 25 persen untuk pajak kelab malam hingga diskotek sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015.
Sementara dalam regulasi yang lama yakni UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal 35 persen dan 10 persen untuk hiburan kesenian rakyat. Tidak ada batasan minimal tarif pajak dalam UU lama.
(KOMPAS)
---------------
Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU HKPD Resmi Diundangkan
Pemerintah resmi mengundangkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dokumen UU 1/2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan per 5 Januari 2022.
----------------
TO THIS.....
Hotman Ungkap Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40%-75%, Kini Bisa Pakai Tarif Pajak yang Lama
Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea mengungkap Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah dengan adanya tarif pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Kata Hotman, Jokowi juga tidak mengetahui detil besaran pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman kepada media usai audiensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/1/2024), dikutip dari tayangan KompasTV.
Dalam pertemuan itu, Hotman mendapat penjelasan jika pemerintah sudah mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024).
Hasilnya, ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan Pemda memberikan insentif kepada pengusaha hiburan. Yaitu berupa penetapan pajak hiburan lebih rendah dari 40% atau kembali ke tarif pajak yang lama.
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," ujarnya.
Pemilik Atlas Beach Club itu pun meminta para kepala daerah untuk mengikuti Surat Edaran itu.
"Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," kata Hotman Paris.
(KOMPASTV)
I don't read what I sign... 🤔
— ferizandra (@ferizandra) January 22, 2024