Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara
Apakah perempuan wajib mencari penghasilan untuk menafkahi dirinya atau menafkahi orang lain?
Dalam Ensiklopedi Lengkap Fiqih Kuwait (lihat ss di bawah), disebutkan bahwa perempuan tidak wajib mencari penghasilan, baik dia memiliki suami atau tidak memiliki suami.
Dan jika dia faqir, maka nafkahnya ditanggung oleh orang lain.
*Catatan:
Ada perbedaan antara "wajib tidaknya perempuan bekerja", dengan "wajib tidaknya perempuan yang kaya, menafkahi dirinya, anaknya atau kerabatnya yang lain".
Sebagai contoh, janda yang kaya, nafkah atas dirinya ditanggungnya sendiri. Namun jika dia faqir, dia tetap tidak wajib bekerja, selama masih ada kerabatnya yang bisa menanggung nafkahnya.
Lalu, dari mana si janda kaya ini mendapatkan hartanya? Bisa jadi, dari warisan suaminya, atau warisan ayahnya, atau pemberian suaminya ketika masih hidup, atau pemberian ayahnya ketika masih hidup, atau dari pekerjaan/bisnis yang dilakukannya.
Perempuan tidak wajib mencari penghasilan, tapi dia tetap boleh mencari penghasilan.