[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah melakukan tanda tangan dokumen pakta integritas Ijtima’ Ulama.
Dalam pakta integritas Ijtima’ Ulama tersebut, diketahui ada 13 poin yang telah disepakati. Namun, ternyata ada poin yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat konferensi pers berlangsung.
Memang, jika dilihat, dalam pakta integritas yang telah dibuat dalam bentuk dokumen, memang sama-sama berisikan 13 poin, namun di poin ke-13 tersebut berbeda dari sebelumnya.
Adapun perbedaannya, pada poin ke-13 yang disampaikan sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
"Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya."
Sementara, untuk dokumen yang telah diteken oleh pasangan AMIN justru berbeda pada poin 13, adapun bunyinya yaitu:
"Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Landreform untuk memberantas para mafia tanah".
Menanggapi hal tersebut, Anggota Steering Committee Ijtima’ Ulama, Aziz Yanuar tidak menolak adanya perbaikan pada poin 13 dalam dokumen pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pasangan AMIN.
"Sebenarnya bukan berubah, tapi diperbaiki bahasa dan susunannya, serta digabung-gabung tapi esensinya yang penting tidak hilang," sebut Aziz Yanuar, dikutip dari suara.com.
Kemudian, Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa hilangnya/berubahnya poin 13 juga berdasarkan kesepakatan antara pihak Ijtima’ Ulama dengan pasangan AMIN.
"Itu kami sepakat perbaiki karena alasan strategis dan juga bukan esensi penting dari poin pakta integritas," tandas Aziz Yanuar.
Berikut dokumen resmi 13 poin Pakta Integritas Ijtima’ Ulama yang ditandatangani pasangan Anies-Muhaimin.
👇👇