[PORTAL-ISLAM.ID] WADUH... REVISI UU ITE MALAH TAMBAH NGAWURRRR....
(4) Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melali Sistem Elektronik..... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
-----
"Kacau ini revisi UU ITE. Bahkan walau tuduhannya benar pun (disertai data or bukti), orang tetep bisa dipidana kalo tertuduh merasa kehormatan dan nama baiknya diserang," ujar Zen RS @zenrs.
"Kalau fitnah sama hoaks sih masuk akal dipidana. Kalau "menyerang kehormatan" indikatornya apa?" komen @anwar_maul.
"Makin susah ya hidup di negara ini, tai lahh," ungkap @txtdrjo.
MEMANG SEPERTINYA JALAN SATU-SATUNYA BIAR NEGARA INI GAK MAKIN RUWETTTTT YA ANIES BASWEDAN YANG JADI PRESIDEN.
UU ITE ITU MESTINYA UNTUK MEMBERANTAS KEJAHATAN ELEKTRONIK, SEPERTI JUDI ONLINE, PENIPUAN ONLINE, PINJOL DLL.
INI UU ITE MALAH BANYAKAN NGURUS URUSAN KETERSINGUNGAN, KEHORMATAN, NAMA BAIK.
Kacau ini revisi UU ITE. Bahkan walau tuduhannya benar pun (disertai data or bukti), orang tetep bisa dipidana kalo tertuduh merasa kehormatan dan nama baiknya diserang. https://t.co/AifmOstGge
— Zen RS (@zenrs) December 5, 2023
Revisi macam apa ini? Harapan kita tuh jangan sampai balik ke orba gitu lho...
— Wheeinda (@HariIniWinda) December 5, 2023
Makin susah ya hidup di negara ini, tai lahh.
— ジョディ (@txtdrjo) December 5, 2023
Kalau fitnah sama hoaks sih masuk akal dipidana. Kalau "menyerang kehormatan" indikatornya apa?
— anwarmaul (@anwar_maul) December 5, 2023