Tim Hukum AMIN: Kami Hargai Proses Hukum Terhadap Komika Kasus Penistaan Agama, Kejadian Ini Jadi Evaluasi Supaya Tidak Terulang

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad SAW.

Diketahui, komika Aulia Rakhman diduga menyinggung nama sosok Nabi Muhammad SAW dalam penyampaian komedinya saat acara 'Desak Anies' yang digelar di Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David Nerotumilena memastikan tim hukum Timnas AMIN menghargai proses hukum dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang.

"Timnas AMIN tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus itu juga menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih selektif dalam melakukan kurasi materi guna menghindari kejadian serupa," tegas Billy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12/2023).

Billy juga mengungkapkan sesi komedi sendiri (stand up comedy) yang biasa digelar di acara Desak Anies merupakan ajang bagi para komika untuk menyampaikan kritik, termasuk seperti yang dilakukan Aulia Rakhman di Lampung.

"Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang. Timnas AMIN juga memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.

Komika Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023).

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu.

Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Permohonan Maaf

Aulia Rakhman sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggahnya di akun Instagram miliknya @auliarakhman90.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul.

Aulia Rakhman meminta maaf kepada umat muslim dan umat beragama pasca viral hina nama Muhammad.

Dia mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad.

(*)
Baca juga :