[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi heboh dan menuai kontroversi lantaran salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Hal ini termaktub dalam Pasal 10 ayat (2): Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
TERNYATA.... Gerindra Pengusul Utama Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden.
Berikut videonya... pandangan Fraksi Gerindra DPR RI terkait RUU DKJ.
[VIDEO]
Waduh..parah sih ini parah. Kalo kata bu @susipudjiastuti mah "Tenggelamkan!" pic.twitter.com/1mKj7DIBbx
— NKRI HARGA MATI!! (@gatse8) December 7, 2023