[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang kasus korupsi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dimulai kembali pada Senin (4/12/2023) setelah jeda dua bulan usai keadaan darurat diumumkan akibat serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober.
Dilansir CNN Internasional, Menteri Kehakiman Israel Yaris Levin mencabut keadaan darurat yang berlaku efektif 1 Desember.
Sidang korupsi Netanyahu pertama kali dimulai pada Januari 2020, menghadirkan Netanyahu di pengadilan sebagai terdakwa. Dia diadili atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan penyuapan yang semuanya disangkal oleh Netanyahu.
Dalam Kasus 1000, dia didakwa melakukan penipuan dan pelanggaran kepercayaan sehubungan dengan tuduhan bahwa dia menerima hadiah seperti cerutu dan sampanye dari pengusaha luar negeri.
Dalam Kasus 2000, ia juga didakwa melakukan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dan dituduh mencari liputan yang menguntungkan di salah satu surat kabar terkemuka Israel dengan imbalan membatasi peredaran salah satu surat kabar saingan utama surat kabar tersebut.
Dalam kasus yang paling serius, Kasus 4000, ia didakwa melakukan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan karena diduga memberikan manfaat regulasi senilai lebih dari US$250 juta pada saat itu kepada temannya Shaul Elovitch, yang merupakan pemegang saham pengendali di perusahaan telekomunikasi, Bezeq.
Sebagai imbalannya, kata jaksa penuntut, Elovitch memastikan liputan positif tentang Perdana Menteri di situs berita online miliknya bernama Walla! News. Elovitch membantah tuduhan tersebut.
Menteri Kerja Sama Regional Israel David Amsalem mengkritik dimulainya kembali persidangan di masa perang.
"Perang? Diculik? Pengungsi? Ekonomi? Tidak dan tidak (bukan itu yang penting)... Apa yang paling penting saat ini adalah memperbarui persidangan Netanyahu, dan melibatkan Perdana Menteri Israel dengan kesaksian yang tidak berdasar dan hal-hal sepele yang bersifat khayalan," sindir Amsalem.
Netanyahu menyebut dakwaan tersebut sebagai "penjahitan" dan upaya elit liberal dan media Israel untuk menggulingkan dia dan blok sayap kanannya. Berdasarkan hukum Israel, dia tidak diharuskan mundur dari jabatannya kecuali dia terbukti bersalah dan hukuman tersebut tetap ditegakkan selama proses banding.
Awal tahun ini, pemerintahannya mengeluarkan undang-undang yang secara efektif mencabut kewenangan pengadilan di negara tersebut untuk menyatakan seorang perdana menteri tidak layak menjabat. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut disahkan demi kepentingan Netanyahu di tengah persidangan korupsi yang sedang berlangsung dan telah mengajukan keberatan terhadap undang-undang tersebut di hadapan Mahkamah Agung negara tersebut.
(Sumber: CNN)