Seputar Adzan dan Iqamah
Oleh: Holilur Rohman
Sebelum mengakhiri tahun 2023, semalam melanjutkan rutinan Ngaji Kitab Bulughul Maram, dan sampailah pada bab Adzan. Berikut saya sampaikan beberapa hal seputar Adzan:
1. Adzan dimaknai dan dimaksudkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu sholat. Tapi yang menarik, di beberapa tempat, misalnya di tempat saya dampingi KKN di Nganjuk, adzan dijadikan tanda bahwa sholat jamaah di musolla / di masjid akan dilaksanakan. Misal waktu ashar seharusnya jam 3, tapi adzan dimundurkan jam 16.30 karena sebagian masyarakat masih di sawah atau di tempat bekerja.
2. Hukum beradzan dalam Mazhab Syafii adalah Sunnah kifayah bagi yang akan melaksanakan shalat jamaah. Jadi misal di masjid atau musolla, maka kesunnahan adzan cukup diwakili 1 orang saja. Jika dia sendirian, maka hukumnya menjadi Sunnah ain, artinya kesunnahan hanya berlaku bagi dirinya selama dia tidak mendengar adzan di tempat lain, atau mesikipun dia mendengar di tempat lain dan dia tidak shalat di tempat tersebut, hukum beradzan tetap Sunnah ain baginya ketika akan sholat.
Berbeda dengan pendapat 3 Mazhab yang mengatakan beradzan hukumnya Sunnah, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa adzan hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika mau shalat tapi sama sekali tidak ada yang adzan, maka berdosa semua.
3. Adzan disunnahkan bagi orang yang mau shalat, baik shalat bagi orang yang tidak bepergian, atau shalat ketika bepergian, yaitu ketika mau sholat jama' dan qasar.
4. Adzan disunnahkan untuk shalat ada' (di waktunya), juga disunnahkan untuk shalat Qada', hal ini pernah dilakukan sahabat bersama Rasulullah SAW.
5. Adzan tidak disyariatkan untuk shalat idul Fitri dan idul adha, tidak juga untuk shalat jenazah.
6. Ketika shalat jama', ada riwayat yg menceritakan bahwa disunnahkan adzan sekali saja untuk 2 shalat, dan iqamahnya 2 kali, yaitu di masing-masing shalat. Ada juga riwayat lain bahwa adzan dan iqamahnya hanya satu saja.
7. Ketika adzan, sahabat Bilal meletakkan jarinya di kedua telinganya. Dan ketika sampai pada bacaan "hayya alas shalat", sahabat Bilal menggerakkan lehernya ke kanan dan juga ke kiri. Bisa jadi ini dilakukan untuk memperdengar adzan khususnya lafadz tersebut kepada orang-orang di sebelah kanan dan kirinya.
Refrensi:
1. Kitab Hadis Hukum "Bulughul Maram"
2. Kitab Al Fiqh ala Mazahib Al Arba'ah
Wallahu A'lam bis Sowab
Kajian Kitab Kuning
NB:
Teman teman yg ingin baca kitab refrensi tersebut sebagaimana di foto, bisa japri saya, saya bantu, baik Kitab Arabnya, atau terjemahnya.. Sangat bagus untuk belajar Fiqh atau Hukum Islam.
(fb)