RUU Usulan Pemerintah: Gubernur DKI Jakarta Akan Ditunjuk oleh Presiden, Tidak Melalui Pemilihan

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI.

RUU DKJ disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta. Pada Oktober lalu Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta. 

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin disebutkan dalam Draft RUU DKJ bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertera pada ayat (2) Pasal 10 draf RUU, dikutip Selasa (5/12/2023).

Masa jabatan gubernur masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tertera pada draf RUU tersebut.

Diketahui, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.

Terkait dengan penunjukan Gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut. "Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.

Dia juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka Gubernur bisa ditunjuk oleh Presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.

"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu," ujarnya.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju jika Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden," kata MASINTON PASARIBU di akun twitternya @Masinton, Selasa (5/12/2023).
Baca juga :