Lagi dan lagi "Tragedi Nikah Sirri"

Lagi dan lagi "Tragedi Nikah Sirri"

Oleh: Ustadz Holilur Rohman

Entah ini ke berapa kalinya, ada istri Sirri konsultasi tentang problem pernikahannya.. pada kasus ini, suami Sirri nya hilang tanpa ada kabar yang jelas, dan meninggalkan Masalah hutang yang di atas namakan istri. Akhirny istrinya "diteror" debt colector dan trus ditagih.

Merespon kasus ini, saya bahas beberapa hal:

1. Hukum nikah Sirri walaupun sah secara fiqh, tapi bisa menjadi haram jika berpotensi besar membawa kemudaratan. Dalam Ushul Fiqh ini disebut Sad Dzari'ah. Dalam kajian Maqasid Syariah, ini masuk pada salah satu tujuan syariat Islam yang umum (Al Maqasid Al ammah) bahwa syariat Islam bertujuan membawa kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Segala tindakan dan aktifitas yang membawa kemudaratan bukanlah bagian dari syariat Islam. Maka dalam keadaan normal, JANGAN SEKALI KALI NIKAH SIRRI.

2. Pada kasus ini, saya sarankan 2 hal:

a. Tetap berusaha mencari keberadaan suami melalui keluarganya, temannya, dan lainnya. Lalu selesaikan urusannya.

b. Jika sudah tidak bisa dipertahankan, maka gugat cerai. Masalahnya, cerai ini ada di tangan suami. Sampai kapanpun si perempuan tetap berstatus istri suami dan tidak bisa menikah lagi sampai suami menceraikannya. Bisa sih cerai dengan cara fasakh, masalahnya fasakh ini prosesnya harus melalui pengadilan. Dia kan nikah Sirri dan tidak tercatat.. bagaimana mengajukannya ke Pengadilan??

Saya pernah dengar, pada kasus ini bisa isbat dulu ke Pengadilan Agama, lalu sekalian ngurus gugat cerai. Barangkali yg paham, Monggo bisa dijelaskan.. 

(fb)
Baca juga :