Jabatan Firli Diperpanjang Saat Jadi Tersangka
🔴Masa jabatan Firli bersama empat Wakil Ketua KPK lain, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, semestinya berakhir per 20 Desember 2023. Tapi Jokowi lebih dulu memperpanjang masa jabatan mereka pada 24 November lalu.
Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga satu tahun ke depan, termasuk Firli Bahuri. Perpanjangan masa jabatan ini berlangsung saat Firli berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
"Kepres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023," kata Ari Dwipayana kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
Mantan Wali Kota Solo itu menandatangani kepres tersebut ketika baru saja mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam, 24 November lalu. Saat itu Jokowi baru kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Ari mengatakan alasan Presiden memperpanjang masa jabatan Firli meski tersandung kasus korupsi adalah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang KPK pada 25 Mei lalu. Uji materi ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Putusan MK tersebut menambah masa jabatan pimpinan KPK selama satu periode, yaitu dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK mengubah syarat calon pimpinan KPK, yaitu minimal berusia 50 tahun atau berpengalaman sebagai pemimpin KPK.
"Presiden hanya melaksanakan putusan MK terhadap pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri," ujar Ari.
Masa jabatan Firli bersama empat Wakil Ketua KPK lain, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, semestinya berakhir per 20 Desember 2023. Tapi Jokowi lebih dulu memperpanjang masa jabatan mereka pada 24 November lalu.
Dua hari sebelum perpanjangan masa jabatan tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi. Mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu disangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perpanjangan masa jabatan Firli ini juga berlangsung saat ia berstatus pemimpin KPK nonaktif.
Satu hari setelah penetapan tersangka atau sehari sebelum perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah, Jokowi memberhentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Firli berstatus tersangka kasus korupsi. Presiden lantas mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Firli akan diberhentikan permanen dari posisi pemimpin KPK setelah berstatus terdakwa. Saat ini berkas perkara Firli masih di tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK tanpa membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dengan baik.
Padahal, sesuai dengan putusan MK tersebut, kata Feri, masa jabatan pimpinan KPK sekarang tidak dapat diperpanjang karena memang seharusnya berakhir per 20 Desember 2023.
"Putusan MK Nomor 112 sama sekali tidak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Feri menjelaskan, putusan MK tersebut justru memerintahkan presiden menyeleksi pimpinan KPK periode berikutnya. Poin perlunya seleksi pimpinan KPK itu tecermin dari putusan MK yang mengubah ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK, yaitu syarat usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pemimpin KPK.
"Penambahan frasa 'berpengalaman menjadi pimpinan KPK' itu khususnya untuk pemohon, yaitu Nurul Ghufron yang masih 49 tahun, agar dia bisa tetap mencalonkan menjadi pemimpin KPK," ujar Feri.
Menurut Feri, tidak ada gunanya MK menambah frasa "50 tahun atau berpengalaman menjadi pimpinan KPK" dalam ketentuan Pasal 34 Undang-Undang KPK jika seleksi calon pimpinan ditunda hingga satu tahun ke depan. Sebab, penundaan seleksi itu dengan sendirinya membuat Nurul Ghufron justru memenuhi syarat karena ia sudah berusia 50 tahun pada 2024. Sementara itu, tidak ada orang selain Ghufron yang berusia di bawah 50 tahun dan pernah berpengalaman menjadi pemimpin KPK.
"Jadi maksud putusan itu adalah agar tetap dilaksanakan proses seleksi pimpinan KPK dan Pak Nurul Ghufron tetap mencalonkan diri meskipun belum 50 tahun. Artinya, sekarang seleksinya," kata Feri.
[Sumber: Koran TEMPO, Kamis, 21 Desember 2023]