Geisz Chalifah: Asyiiikkk.... Gubernur Jakarta dipilih Oleh Presiden. Anak yang satu lagi bisa jadi Gubernur tanpa pemilihan

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta memicu polemik luas.

Dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin. Adalah Badan Legislasi DPR RI yang melakukan rapat pleno tersebut.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Jakarta nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. 

Namun, Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 10:

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

***

"Gubernur Jakarta dipilih Oleh Presiden. Asyik. Anak yg satu lagi bisa jadi Gubernur tanpa pemilihan. Gue demennn nih negeri demokrasi Kardus," sentil Jubir AMIN, Geisz Chalifah @GeiszChalifah.

Baca juga :