Diduga Terima Setoran Rp2,2 M, Gubernur Malut Resmi jadi Tersangka KPK, “Itu namanya resiko pejabat, kadang-kadang kami salah” kata Pak Gubernur

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. 

Abdul Ghani Kasuba diduga terima setoran dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Malut mencapai Rp2,2 miliar yang ditampung di rekening bank penampungan.

"Dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (20/12/2023). 

Selain Gubernur Malut, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu: 
1. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH)
2. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI)
3. Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA)
4. Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).  

Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni (5) Stevi Thomas (ST) dan (6) Kristian Wulsan (KW). 

OTT

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap total 18 orang termasuk Abdul Ghabi Kasuba pada Senin (18/12/2023). OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara serta di Jakarta. 

Dalam upaya tangkap tangan itu, pihak lembaga antirasuah awalnya menerima informasi bahwa adanya penyerahan uang melalui transfer ke rekening penampung milik orang kepercayaan Gubernur Malut. 

Tim KPK lalu mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta dari bagian dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. 

Konstruksi Perkara

Mengenai konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut. Sumber anggaran berasal dari APBN. 

Abdul lalu memerintahkan tiga kepala dinas anak buahnya itu untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. 

Dari proyek tersebut, Abdul lalu diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan sekaligus mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%. 

"Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa dapat segera dicairkan," terang Alex. 

Adapun teknis penyerahan uang dari kontraktor, yakni ST dan KW, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya, RI. 

"Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK [Abdul] berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan," jelas Alex. 

Selain penerimaan suap proyek, Abdul diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. 

"Temuan fakta ini KPK terus dalami lebih lanjut," ucap Alex. 

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. 

AGK Minta Maaf

Usai mengikuti konferensi pers penetapan tersangka KPK, Abdul Gani Kasuba menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku Utara. 

“Itu namanya resiko pejabat, kadang-kadang kami salah. Apalagi dengan tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi harus kami terima,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

AGK sempat tersenyum saat mengakui kesalahannya sembari terus berjalan memasuki mobil KPK.

“Saya minta maaf kepada masyarakat pada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya artinya sudah berusaha selama dua periode. Tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu,” kata AGK.

[VIDEO]
Baca juga :