Capres-Cawapres Boleh Bagi-bagi Barang Maksimal Bernilai Rp100 Ribu, Ini Barang-Barang Yang Boleh Dibagikan....

[PORTAL-ISLAM.ID] Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

- selebaran
- brosur
- pamflet
- poster
- stiker
- pakaian (termasuk kaos)
- penutup kepala
- alat minum/makan
- kalender
- kartu nama
- pin
- alat tulis
- atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).

Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang.

----

MASIH BELUM JELAS ATURAN KPU INI... APAKAH pembagian MAKANAN/MINUMAN/BAHAN MAKANAN/SEMBAKO BOLEH???

(Sumber: CNN)
Baca juga :