[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan mengembalikan proses sertifikasi produk halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya independensinya tetap terjaga.
Hal ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari salah satu partisipan yang hadir dalam Mukernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023) malam terkait akan mengembalikan sertifikasi halal ke MUI atau tidaknya.
"Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga," kata Cak Imin.
Cak Imin menyetujui akan mengevaluasi total soal sertifikasi halal jika terpilih. Sehingga, semua keputusan dalam menerbitkan kehalalan suatu produk tidak lagi tergesa-gesa.
"Salah satunya kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam," kata dia.
Penerbitan sertifikasi halal saat ini melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI. Proses permohonan maupun penerbitan sertifikasi halal saat ini diterbitkan oleh Kemenag.
Sementara MUI berperan dalam memberikan fatwa kehalalan produk yang diusulkan oleh pemilik usaha sebelum diterbitkannya sertifikasi halal.
(Sumber: CNNIndonesia)