[PORTAL-ISLAM.ID] RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini tengah dibahas DPR mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ.
"apa udah waktunya ya bung saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt," kata Tokoh Betawi yang juga Sejarawan, JJ Rizal @JJRizal.
"Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya," timpal aktivis lingkungan Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono.
Aktivis Jakarta Elisa Sutanudjaja juga mennyerukan agar semua warga Jakarta bangkit mempertahankan hak dasar politik yang mau dirampas melalui RUU DKJ.
"Wahai kampung kota,
Pekerja SCBD,
Nelayan Kalibaru,
Anak kost Benhil
Pedagang Tanabang,
Mahasiswa Grogol,
Kader Dasawisma,
Enci2 Pluit,
Mpok Abah di Condet,
Tanah Merah sampai Cengkareng,
Ancol sampai Klender
Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!" seru @elisa_jkt.
👇👇
apa udah waktunya ya bung saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt https://t.co/O1pljgztXZ
— JJ Rizal (@JJRizal) December 5, 2023
Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) December 5, 2023
Wahai kampung kota,
— Elisa (@elisa_jkt) December 5, 2023
Pekerja SCBD,
Nelayan Kalibaru,
Anak kost Benhil
Pedagang Tanabang,
Mahasiswa Grogol,
Kader Dasawisma,
Enci2 Pluit,
Mpok Abah di Condet,
Tanah Merah sampai Cengkareng,
Ancol sampai Klender
Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!