Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad, menolak ketentuan di draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.

Aturan itu dianggap mencederai demokrasi dan reformasi.

"Terkait pasal gubernur dan wagub [ditunjuk presiden] itu, kami menolak usulan tersebut," kata Riano kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12/2023).

Riano menilai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden mencederai semangat demokrasi dan reformasi. Ia tak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru.

Dia juga mengatakan mekanisme tersebut mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung. Dia pun membandingkannya dengan pemilihan ketua RT dan RW di Jakarta.

"Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk," ucap dia.

Seperti diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.

(Sumber: CNNIndonesia)
Baca juga :