Udah fix ya.... Jika Jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029. Artinya Gibran tetap boleh maju di Pilpres 2024, apapun hasil keputusan MK terkait gugatan baru yang dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, yang akan disidang hari ini, Rabu (8/11/2023).
Jimly Asshiddiqie: Jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ada perubahan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada 2029.
Jimly mengungkapkan hal tersebut menyusul adanya judicial review atau uji materi baru terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly usai sidang putusan MKMK, di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Jimly menambahkan, hal tersebut perlu disampaikan agar memberikan kepastian. Sebab, diakuinya bahwa proses Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Bangsa kita harus ada arah yang jelas," tuturnya.
Adapun gugatan terhadap Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Pemilu dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahmana Aryana (23). Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar hari ini, Rabu 8 November 2023.
Dalam gugatannya, yang dipersoalkan adanya penambahan norma oleh MK dalam putusan nomor 90 mengenai syarat menjadi capres-cawapres yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
(okezone)