Pengadilan Malaysia jatuhkan denda Rp 5 Miliar kepada Ramasamy atas Fitnah terhadap Zakir Naik, Uang itu seluruhnya disumbangkan Zakir Naik untuk Palestina

[PORTAL-ISLAM.ID] KUALA LUMPUR, 4 November 2023 — Penceramah Islam Dr Zakir Naik hari ini mengatakan bahwa dia akan menyumbangkan seluruh jumlah kompensasi RM1,52 juta (Rp 5 Miliar) dari mantan Wakil Ketua Menteri II Penang P. Ramasamy untuk perjuangan Palestina.

Dr Zakir berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Malaysia yang memerintahkan Ramasamy membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik.

"Saya ingin berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Malaysia yang telah memerintahkan kepada Ramasamy untuk membayar 1,52 juta ringgit dalam kasus pencemaran nama baik. Saya akan mendonasikan keseluruhan 1,52 juta ringgit [Rp 5 Miliar] untuk perjuangan Palestina. Saya berdo'a kepada Allah agar menerima upaya yang sederhana ini."

"Dalam menjaga Masjid Al-Aqsha, situs suci ketiga dalam Islam, rakyat Palestina sedang menjalankan fardhu kifayah mewakili seluruh umat Islam. Saya berdo'a semoga Allah memberikan ketabahan dan kemenangan kepada perlawanan Palestina. Semoga Dia meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, menguatkan mereka melawan penindas dan memasukkan para syuhada ke derajat tertinggi di surga. Aamiin," ungkap Dr. Zakir Naik.

Pada hari Kamis, Pengadilan Tinggi di sini memerintahkan Ramasamy untuk membayar ganti rugi lebih dari RM1 juta karena mencemarkan nama baik Dr Zakir.

Hal ini menyusul keputusan Hakim Hayatul Akmal Abdul Aziz yang mengabulkan dua gugatan Dr Zakir.

Hakim juga memerintahkan tergugat (Ramasamy) untuk membayar sejumlah uang tersebut kepada penggugat (Dr Zakir) dalam waktu 30 hari terhitung sejak hari ini.

Kedua gugatan tersebut diajukan masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019.

Ganti rugi tersebut meliputi RM1 juta untuk ganti rugi umum, RM100,000 untuk ganti rugi, RM100,000 untuk ganti rugi berat, dan RM250,000 untuk ganti rugi teladan.

Hakim memerintahkan Ramasamy membayar biaya RM70.000 kepada Dr Zakir.

Hakim juga memerintahkan Ramasamy untuk meminta maaf secara terbuka kepada Dr Zakir namun penasihat hukum Ramasamy, Razlan Hadri Zulkifli, memberi tahu pengadilan bahwa mereka akan mengajukan permohonan untuk menunda perlunya terdakwa meminta maaf kepada Dr Zakir, sambil menunggu banding mereka ke Pengadilan Banding.(Malaymail)
[VIDEO]
Baca juga :