"Pas wudhu cuma basahin jambul itu ada dalilnya gak?" kata orang sotoy yang belajar nahwu aja kagak.
DALIL CUKUPNYA MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA DALAM WUDHU
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara
Dalam madzhab Syafi'i, batas minimal (batas wajib) mengusap kepala adalah mengusap sebagian kepala (rambut kepala), meskipun hanya selembar rambut saja. Hal ini berbeda dengan pandangan sebagian ulama lain yang mewajibkan mengusap seluruh rambut berdasarkan beberapa Hadits shahih yang menunjukkan hal tersebut.
Lalu apa dalil dari madzhab Syafi'i tentang hal ini?
1. Lafazh المسح dalam bahasa Arab tidak menunjukkan makna 'mencakup keseluruhan" (الاستيعاب). Artinya, perintah mengusap kepala saat wudhu dalam Al-Qur'an hanya berkonsekuensi mengusap bagian dari kepala, baik sedikit atau banyak, karena itulah makna kata المسح dalam bahasa Arab. Dan menetapkan batasan tertentu tanpa sandaran nash adalah penetapan sesuatu tanpa dalil, sebagaimana disampaikan oleh Imam Al-Haramain.
2. Huruf "ba" pada firman Allah ta'ala: وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ, tentu memiliki faidah. Di antara faidahnya adalah "lil ilshaq" (untuk penyandaran pada sesuatu), jika keberadaan huruf "ba" tersebut membuat sebuah kalam menjadi sempurna, yang seandainya huruf "ba" tersebut dihilangkan, kalimatnya menjadi keliru.
Sedangkan jika dihapusnya huruf "ba" tidak membuat kalimat menjadi keliru dari sisi nahwu, maka fungsi huruf "ba" itu adalah lit tab'idh (untuk menunjukkan sebagian). Dan hal ini berlaku pada perintah mengusap kepala pada ayat wudhu di atas, karena seandainya huruf "ba" dihilangkan dan kita katakan: وامسحوا رؤوسكم, kalimatnya tetap sempurna. Berarti fungsi huruf "ba" di sini adalah untuk menunjukkan bahwa yang wajib diusap cukup sebagian kepala saja, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mawardi.
3. Adanya Hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lainnya yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu dan beliau mengusap nashiyah dan 'imamah (penutup kepala) beliau. Dan makna nashiyah (الناصية) di sini adalah bagian depan kepala. Bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan langsung "muqaddam ra'sih" (bagian depan kepala).
Pada Hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengusap bagian depan kepala saja, dan ini menunjukkan bahwa yang wajib hanya mengusap sebagian kepala saja, bukan seluruh kepala.
Adapun berbagai Hadits shahih yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap seluruh kepala, itu dipahami sebagai hal yang mustahab (dianjurkan/bukan wajib). Artinya, dalam madzhab Syafi'i, mengusap seluruh kepala adalah hal yang disunnahkan berdasarkan berbagai riwayat shahih yang ada, namun jika seseorang mencukupkan diri dengan mengusap sebagian kepala saja, wudhunya tetap sah, berdasarkan dalil-dalil yang kami kemukakan di atas.
Wallahu a'lam.
Rujukan:
1. Al-Hawi Al-Kabir, karya Imam 'Ali bin Ahmad Al-Mawardi, Juz 1, Halaman 114-118, Penerbit Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, Beirut, Libanon.
2. Nihayah Al-Mathlab Fi Dirayah Al-Madzhab, karya Imam Al-Haramain 'Abdul Malik bin 'Abdillah Al-Juwaini, Juz 1, Halaman 79-82, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.