MAKIN NGAWUR! Koruptor aja gak diumumkan di SPBU pake pengeras suara

Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Diumumkan di Speaker, Dilarang Isi Bensi di SPBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang kendaraan nunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Selain itu, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga akan diumumkan lewat pengeras suara di SPBU.

Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Fahrizal Datminto yang menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Tak hanya Lampung, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.

"Rencana 10 November baru diterapkan," ujar Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora, Rabu (8/11/2023). (Kompas)

_____

"Melanggar hak asasi manusia ini. Koruptor aja gak diumumkan di SPBU pake pengeras suara," komen Mas Pur Bobotoh Jebred (@rasjawa).

"emg berat bgt ye jadi rakyat indo.

udeh mana tiap parkir di minimarket di mintain pungli
nunggak pajak ga boleh isi bensin di spbu
di umumin pake speaker pula, berat

pdhl kita juga udah dikenain pajak tiap beli sesuatu🙄," komen hilman (@pgnajtrus).
Baca juga :