Ketua KPU: Gibran Masih Mungkin Bisa Diganti

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). 

“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.

Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. 

Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin, 13 November 2023. 

“Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” tutupnya.

(*)
Baca juga :