Jimly Asshiddiqie sarankan Presiden Jokowi segera memberhentikan Firhi Bahuri

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi tanggapan terkait desakan pencopotan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya lewat keterangan tertulis yang ia posting di akun X (Twitter) @JimlyAs, Kamis, 23 November 2023.

"Banyak yang nanya soal kasus Firli Bahuri di KPK. Untuk sekedar masukan, saya kirim jawaban sbb (sebagai berikut)," ujar Jimly Asshiddiqie @JimlyAs.

Dalam tanggapannya Jimly memberi saran agar Presiden Jokowi segera memberhentikan Firhi Bahuri untuk sementara waktu. 

Berikut tanggapan lengkap Jimly Asshiddiqie terkait kasus Firli Bahuri:

KASUS FIRLI BAHURI

Kasus Filri Bahuri di KPK, seperti juga yang menimpa MK, sudah berbulan-bulan diberitakan di media massa dan disaksikan oleh masyarakat yang sangat luas dan terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK.

DEWAS KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum.

Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja minggu yang lalu.

Apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progressif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Sekarang, Firli Bahuri telah pula resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim POLRI. Semua bukti resmi yang ada di POLRI adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK.

Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik, maka DEWAS yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Bareskrim POLRI, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden.

Karena status tersangka ditentukan oleh Bareskrim POLRI maka seharusnya surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden.

Namun jika para pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas procedural yang kaku, sesuai ketentuan UU, Presiden dapat saja segera memberhentikan Firhi Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkracht dengan inisiatif dari atas, menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi. Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK.***

Baca juga :