Oleh: Erizal
Hari ini Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya. Lebih cepat dua pekan dari waktu yang diberikan. Kalau bisa cepat kenapa harus lambat? Lebih cepat lebih baik.
Apakah putusan MKMK ini akan berpengaruh terhadap putusan MK sebelumnya? Tidak. Putusan MKMK satu hal, putusan MK hal lain. Bahkan, hakim MK terbukti melakukan tindak pidana, suap misalnya, putusan tetap berlaku.
Dan ini pernah terjadi. Dilakukan hakim MK, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Terbukti melakukan tindak pidana, tapi putusannya tetap berlaku. Apalagi hanya pelanggaran etik. Tapi, itu tetap tak bisa dibenarkan alias buruk.
Yang paling banyak disorot, siapa lagi kalau bukan Ketua MK Anwar Usman. Apa sanksi yang pantas? Pemberhentian, atau cukup teguran lisan dan lisan. Jenis sanksi ini bisa dipengaruhi oleh tempat orang berdiri pula.
Kalau orang biasa-biasa saja, pasti menganggap, apa yang dilakukan Anwar Usman, termasuk hakim MK lainnya, ya biasa saja. Kalau orang yang agak ngerti sedikit, akan menganggap, itu harus disanksi, tapi tak harus sampai dipecat.
Tapi kalau orang yang punya kepentingan politik, Ketua MK ini harus dipecat dan putusan yang dibuatnya, batal. Hakim MK lainnya, yang curhat saat membuka dissenting opinian, juga harus dipecat. Semua hakim MK harus diganti.
Begitulah, bila orang yang punya kepentingan. Tapi, apa pun, tak ada putusan, termasuk putusan MKMK ini, akan disenangi semua pihak. Pasti ada saja yang merasa tak cocok. Apalagi putusan yang bau politiknya pekat. Hakim MKMK pun akan disalahkan, diserang, beberapa saat setelah putusan itu dibacakan.
(*)