Gibran Tetap Lolos Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MKMK Tidak Membatalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Gibran Rakabuming Raka pun melenggang menjadi cawapresnya Prabowo.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK," ujarnya dalam membacakan putusan MKMK, sore ini, Selasa (7/11/2023).

Dengan putusan itu, norma pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 pada UU No. 48/2009 menyebutkan bahwa hakim yang kena sanksi admisnitasi maupun yang dipidana, putusannya tidak berlaku apabila di peradilan umum. Namun, norma itu tidak berlaku di putusan MK. 

Namun, dalam putusan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

Salah satu Hakim MKMK Bintan S. Saragih menyatakan dissenting opinion. Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman tidak hanya dicopot dari Ketua MK tapi dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar konstitusi dan ada konflik kepentingan.

Jimly menyampaikan alasan tidak memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat dari  hakim MK, karena sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujarnya.

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik, karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.(*)

Baca juga :