FIRLI MELAWAN SEBELUM DITAHAN!

FIRLI MELAWAN SEBELUM DITAHAN!

🔴Polda Metro Jaya mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Firli melawan. Ia mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri, Jumat (24/11/2023) kemarin. 

Dua sumber Tempo di KPK dan kepolisian mendapat informasi bahwa Firli sempat berencana ke Bandara Soekarno-Hatta, yang diduga untuk bepergian ke luar negeri, Jumat kemarin. 

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu juga sempat masuk kantor di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4, Jakarta Selatan, kemarin pagi.

“Ada info bahwa FB hari ini (Jumat kemarin) mau melintas dari Bandara Soekarno-Hatta,” kata penegak hukum itu.

Dua hari sebelum permintaan pencegahan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga memeras Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat Menteri Pertanian pada 2022.

Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang membeberkan dugaan pemerasan itu kepada penyidik Polda. Sesuai dengan kopian dokumen penjelasan Hatta yang diperoleh Tempo, anak buah Syahrul itu mengungkap tiga kali pertemuan Firli dan Syahrul, yang disertai dengan pemberian uang lebih dari Rp 3 miliar.

Satu kali pertemuan Syahrul dan Firli terjadi di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Satu pertemuan lainnya di Gedung Olahraga Bulu Tangkis, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Saat itu Firli sedang bermain bulu tangkis.

Adapun dugaan gratifikasi dan suap dikuatkan dengan bukti dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika di beberapa outlet money changer atau penukaran uang selama periode Februari sampai September 2023. Total uang yang ditukar di sejumlah money changer itu mencapai Rp 7,4 miliar.

Selanjutnya, keberadaan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diduga kepunyaan Firli. Pemilik awal rumah itu adalah seorang pengusaha sekaligus advokat berinisial EH. Tapi rumah itu belum balik nama atau masih tercatat atas nama EH.

Ian Iskandar sudah membantah rumah mewah itu milik Firli. Ia mengklaim bahwa kliennya hanya menyewa rumah tersebut untuk istirahat sementara.

Namun klaim sewa rumah ini menjadi janggal karena pihak yang tercatat pernah menyewa rumah tersebut adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Pengusaha hiburan malam ini mengaku menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 itu senilai Rp 650 juta per tahun pada 2020.

Alex memanfaatkannya sebagai hunian singgah bagi para tamu bisnisnya dari luar kota maupun luar negeri. Tapi ia tidak melanjutkan sewa rumah itu pada 2021. Kemudian Firli melanjutkan sewa rumah tersebut sejak Februari 2021.

"Rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya," kata Alex setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 3 November lalu.

Ade Safri sebelumnya mengatakan rumah Kertanegara Nomor 46 itu merupakan salah satu tempat pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo. “Rumah Kartanegara Nomor 46 adalah salah satu spot pertemuan SYL dan FB,” kata Ade.

Praperadilan Firli Bahuri

Lewat kuasa hukumnya, Firli Bahuri mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang. Firli menggugat penetapan tersangka dirinya di Polda Metro Jaya.

Tempo memperoleh dokumen permohonan praperadilan Firli Bahuri dari pejabat hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo diduga sengaja menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu. Dalam laporan itu ada tuduhan Firli telah memeras Syahrul ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tiga hari berikutnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Di tengah proses pulbaket, Polda menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan korupsi tersebut. Pada hari yang sama, Polda menerbitkan surat perintah penyidikan.

Firli Bahuri mempertanyakan waktu terbitnya surat perintah penyidikan. Sebab, laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan terbit pada hari yang sama. Fakta-fakta itu menjadi pijakan Firli, sehingga meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka atas dirinya pada 22 November lalu, serta surat perintah penyidikan tertanggal 9 Oktober 2023 juncto surat perintah penyidikan tertanggal 23 November 2023.

Harusnya Firli Langsung Ditahan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, langkah pencegahan tersangka ke luar negeri belum cukup, sehingga penyidik seharusnya menangkap dan menahan Firli. Alasannya, ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli di atas 5 tahun penjara serta tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Upaya paksa tangkap-tahan itu memang seharusnya dilakukan oleh penyidik,” kata Fickar.

(Sumber: Koran Tempo, Sabtu, 25 November 2023)

Baca juga :