Damai Lubis: Firli sengaja dikorbankan oleh Istana gara-gara Anies Baswedan

Firli sengaja dikorbankan oleh Istana gara-gara Anies Baswedan

Oleh: Damai Hari Lubis
(Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

Walau Ketua KPK Firli Bahuri, ditengarai publik telah banyak berjasa terhadap para sosok pejabat publik bangsa ini, yang infonya tersiar selama ini, memiliki kasus, namun oleh KPK, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya, diantaranya, kasus yang melibatkan Tito Karnavian, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, bahkan termasuk Puan Maharani dan Ganjar Pranowo serta Gibran Rakabumi Raka Bin Jokowi.

Dan Firli juga telah berjasa karena berhasil menindaklanjuti proses hukum kepada Syahril Yasin Limpo dan sebelumnya terhadap Jhonny G Plate, hingga kedua eks menteri yang nota bene tercatat sebagai tokoh partai NasDem tersebut oleh KPK ditangkap lalu dipenjara.

Namun mengapa justru Firli sendiri malah terancam terkena jerat hukum pemerasan terhadap Yasin Limpo?

Maka, mengalir liar asumsi publik dari kalangan masyarakat hukum, termasuk masyarakat umum pemerhati penegakan hukum dan keadilan, yang mengatakan bahwa, "kinerja Firli dianggap tidak mencapai target utama", yang justru merupakan faktor terpenting, yakni, Firli dianggap tidak sanggup menjerat Anies Baswedan dengan status sebagai Tersangka, dalam kasus "rekayasa" delik korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Kegagalan kinerja Firli terbukti, Anies justru lolos melenggang menjadi Capres di 2024 bersama pasangannya Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. 

Sehingga Firli ditengarai oleh publik, walau Penyidik Polri memiliki bukti cukup, namun terhadap dirinya (Firli) tidak diberikan "imunisasi hukum", sengaja dikorbankan oleh istana dan oligarki, yang khawatir, jaringan bisnis mereka akan terganggu dan terancam, jika Anies menang dalam kontes pilpres 2024 kemudian duduk di kursi RI-1. 

Sehingga asumtif publik yang menengarai, bahwa Firli terjerat kasus dihubung-hubungkan gegara Anies Baswedan menjadi logis. Namun kebenaran atas praduga publik ini, oleh sebab Negara RI berasaskan rule of law, maka hukum jua kelak yang dapat membuktikannya.

(Sumber: FaktaKini)
Baca juga :