CACAT MORAL PENCALONAN GIBRAN

CACAT MORAL PENCALONAN GIBRAN

JAKARTA – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai akan mendelegitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. 

Putusan Majelis Kehormatan yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam proses uji materi syarat batas usia calon presiden dan wakilnya telah menunjukkan adanya kecacatan etis serta politis.

MKMK menjatuhkan putusan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Majelis Kehormatan yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, kemarin, menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam proses uji materi putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat pencalonan.

Pakar etika filsafat politik Augustinus Setyo Wibowo mengatakan Majelis Kehormatan tidak menyentuh dan mengubah putusan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Namun, secara etis dan politis, proses terhadap putusan perkara uji materi tersebut berdampak serta memberikan pandangan buruk bagi pencalonan Gibran menuju kontestasi sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

“Secara hukum saja sudah bermasalah. Kalaupun (Gibran) tetap maju, hal ini akan menjadi cacat karena prosesnya dilalui dengan cara yang tidak elok,” ujar Setyo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 7 November lalu.

Setyo Wibowo mengatakan, meski berdampak secara etis dan politis, putusan Majelis Kehormatan diyakini tidak mengikis kantong suara pemilih Gibran secara signifikan. Alasannya, pertimbangan militansi para pendukung Gibran. 

“Meski tahu proses ini tidak fair, mereka tetap berpegang pada legalitas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu,” ujar Setyo. 

DPR juga telah mengesahkan peraturan Komisi Pemilihan Umum, meski Majelis Kehormatan menyatakan terdapat pelanggaran berat dalam penanganan sengketa perkara uji materi tersebut.

Kendati begitu, Setyo menilai putusan Majelis Kehormatan layak diapresiasi karena telah mengembalikan muruah MK yang sebelumnya tercoreng. 

Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu, sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK telah memberikan harapan bagi publik untuk kembali mempercayai lembaga pengawal konstitusi tersebut. 

“Kalau ada sengketa pemilihan presiden seperti periode lalu, tidak khawatir lagi karena muruah MK sudah kembali,” ujarnya.

Dampak Buruk Putusan bagi Prabowo 

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan terdapat plus-minus bagi Prabowo jika tetap berkukuh memilih Gibran. 

Menurut Agung, sebagai representasi Presiden Joko Widodo, tentu Gibran akan menjadi ceruk suara bagi Prabowo, terutama di basis wilayah yang dikuasai mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

“Perolehan suara Prabowo di kandang Banteng (Jawa Tengah) bakal menipiskan selisih suara dari Ganjar,” kata Agung.

Namun dampak minusnya adalah persoalan dinasti politik yang menyeret nama keluarga Jokowi. Dampak ini bakal juga menggerus ceruk suara Prabowo di kalangan pemikir kritis. 

“Jadi, bukan tidak mungkin suara Prabowo yang belakangan mulai diterima akan tergerus karena persoalan dinasti politik Jokowi ini,” ujar Agung.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan sentimen publik terhadap putusan MK yang memberikan karpet merah bagi Gibran bakal mengakibatkan dampak negatif bagi perjalanan politik Prabowo Subianto dalam pilpres 2024. 

“Keputusan memilih Gibran akan membuat popularitas Prabowo menurun,” kata Hurriyah. 

Meski begitu, cawe-cawe yang diduga dilakukan Presiden Jokowi dalam proses pilpres ini bakal turut menguntungkan Prabowo dalam hal perolehan suara. 

“Karena di-endorse langsung, tidak dipungkiri bahwa suara relawan Jokowi akan dialokasikan kepada Prabowo.”

Analis politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan persoalan dinasti politik bakal menimbulkan sentimen negatif bagi kubu Prabowo Subianto apabila mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu tetap memilih Gibran. 

“Dari beberapa survei, suara Prabowo tidak naik, tapi malah menurun meski sedikit,” kata Adi.

Hasil sigi tersebut, kata dia, sudah semestinya dijadikan catatan kritis oleh tim pemenangan Prabowo dan Gibran untuk bagaimana membalikkan keadaan setelah MKMK menyatakan jika putusan yang melanggengkan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden ditemukan adanya pelanggaran.

[Sumber: Koran Tempo, Rabu, 8 November 2023]
Baca juga :