[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Munajat Akbar 212 "Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina". Syaratnya antara lain tidak memasang atribut parpol.
"Sejak penetapan Monas sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, Kawasan Monas masih dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang bersifat tidak komersial sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut parpol, serta mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta," demikian bunyi surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.
Kegiatan Munajat Akbar akan dilaksanakan di kawasan Monas pada hari Jumat-Sabtu tanggal 1-2 Desember 2023.
"Benar, untuk izinnya dikeluarkan oleh Pemprov DKI sebagai pengelola Monas, termasuk koordinasi pelaksanaannya," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Perizinan tersebut dijelaskan dalam surat berlogo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 28 November 2023, Nomor: B-43/KSN/S/PB.02/11/2023, perihal izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian Setya Utama.
Dalam permohonannya, peminjaman pemakaian kawasan Monas untuk kegiatan Munajat Kubro 'Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' pada hari Jumat-Sabtu, 1-2 Desember 2023, pukul 03.00 sampai dengan 09.00 WIB, dapat dipenuhi.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan peminjaman pemakaian Kawasan Monas untuk kegiatan Munajat Kubro 'Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' dapat dipenuhi...," bunyi surat Kemensetneg.
Poster Resmi Panitia: Susunan Acara Munajat Kubro