UU CILAKA
PEMBUATAN UU
• UU Cipta Lapangan Kerja ini sedari awal banyak dikritik karena proses penyusunannya dianggap kurang transparan.
• Lalu banyak pula yang tidak setuju dengan isinya karena diangap kurang mencerminkan keadilan.
• Beberapa orang ada yang dipenjara saat mengkritik proses pembuatan dan isinya (meski tentu saja, dipenjaranya pakai cara lain, misalnya pakai UU ITE atau ujaran kebencian). Efeknya orang-orang diam, takut menyampaikan pendapat atau kritik.
• Dalam rangkaian protes terhadap penyusun UU ini dan UU KPK, beberapa nyawa anak bangsa melayang. “Biaya” UU ini termasuk tragedi juga rupanya.
• UU Cilaka ini lalu digugat masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.
DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL
• MK menerima argumen dan bukti-bukti penggugat dan menyatakan UU Cilaka itu inkonstitusional.
• Alih-alih mencabut UU tersebut dan membuat atau merevisi poin-poin penyebab inkonstitusionalnya UU tersebut, Pak Joko malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti UU atau Perpu Cilaka.
• Perpu Cilaka ini kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja.
• Banyak orang yang selama ini apatis dengan UU ini kemudian terkaget-kaget, misalnya nelayan yang mengaku diusir dari dekat pulau yang sudah dikelola investor asing; lalu kasus Wadas, kasus Rempang, dan lain-lain. Padahal semua itu dianggap sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
DIGUGAT LAGI
• Perpu Ciptaker atau UU Ciptaker kemudian digugat lagi oleh masyarakat ke MK. Setelah melalui berbagai persidangan hari ini MK memutuskan menolak gugatan tersebut dan menyatakan Perpu Ciptaker sudah konstitusional.
• Selanjutnya masyakarat akan hidup dengan UU Ciptaker tanpa perbaikan ini entah sampai kapan. Bisa jadi untuk 6 tahun ke depan jika salah satu anak buah atau penerus Pak Joko menang tahun depan.
(Ibnu Zaini Atmasan)